Laporan Dugaan Pungutan Parkir RS Latopas Ditindaklanjuti Polres Jeneponto, LPM:Jangan Hanya Berhenti di Pengumpulan Keterangan

JENEPONTO,-KOMPAS24JAM.ID, Laporan yang diajukan Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) terkait dugaan pungutan parkir yang diduga tidak sesuai aturan di lingkungan RSUD Lanto Daeng Pasewang (RS Latopas) Kabupaten Jeneponto, resmi ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resor Jeneponto.Langkah ini menjadi awal proses hukum yang dinanti masyarakat.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan perkara dari Polres Jeneponto tertanggal 29 September 2026 yang ditujukan kepada Agung Setiawan selaku pihak pelapor dari LPM, kepolisian telah menerima laporan dengan nomor 002/B/L/PL/PM/X/2026 tanggal 12 September 2026.

Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto terkait pemungutan biaya parkir di area fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penyidik yang telah ditunjuk akan melaksanakan pengumpulan bahan keterangan serta fotokopi dokumen pendukung dalam jangka waktu 30 hari. Apabila diperlukan perpanjangan, pihak kepolisian akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pelapor.

Menanggapi tindak lanjut ini, Dewan Komando LPM Agung Setiawan menyampaikan apresiasi atas respons cepat Polres Jeneponto. Namun, ia menegaskan proses ini tidak boleh berhenti sekadar pada tahap pengumpulan keterangan.

“Kami mengapresiasi Polres Jeneponto yang telah memberikan tindak lanjut terhadap laporan LPM.Tetapi kami meminta proses ini dilakukan secara transparan dan profesional. Jangan sampai persoalan pungutan parkir di fasilitas pelayanan kesehatan hanya berhenti pada pengumpulan keterangan tanpa ada kejelasan hasil pemeriksaan,” tegas Agung.

LPM meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mencakup dasar hukum pemungutan, mekanisme kerja sama dengan pihak pengelola, kesesuaian besaran tarif yang dipungut, aliran penggunaan penerimaan, hingga penanggung jawab penuh atas pengelolaan parkir.Seluruh pihak yang terkait, mulai dari pengelola langsung, jajaran manajemen rumah sakit, hingga pihak yang memiliki kewenangan mengawasi, harus diperiksa secara objektif.

“Ini bukan sekadar persoalan nominal parkir.Ini menyangkut transparansi pengelolaan fasilitas publik dan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang sesuai aturan.Warga yang datang berobat sudah menanggung beban kesakitan, seharusnya tidak dibebani pungutan yang tidak jelas dasarnya,” lanjut Agung.

Apabila ditemukan bukti adanya pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau menyimpang dari ketentuan yang berlaku, LPM menuntut agar dikenakan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Lembaga ini juga berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan perkara dan meminta kepolisian menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik.

LPM menegaskan akan tetap memantau setiap tahapan proses hingga tercapai kejelasan dan kepastian hukum, serta memastikan tidak ada pihak yang dilindungi dalam perkara ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *