Lintas Pulau, Polda Sulsel Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan Siber Bermodus Phishing

MAKASSAR-KOMPAS24JAM.ID, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap kasus tindak pidana siber berupa penipuan online bermodus phishing melalui aplikasi WhatsApp.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kejahatan siber tidak mengenal jarak dan wilayah, terbukti dengan penangkapan pelaku yang dilakukan di luar wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam operasi tersebut,Tim Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam kegiatan doorstop di Lobi Mapolda Sulsel, pada Senin (12/10/2026), oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit Siber, AKBP Jan Manto Hasiholan, S.H., S.I.K., M.H.

Kronologi Kejadian, kasus ini bermula pada 22 Agustus 2026, sekitar pukul 14.20 WITA, ketika korban berinisial AWS menerima informasi dari anggota keluarganya berinisial H bahwa seseorang bernama AWB sedang mencarinya.Korban kemudian berinisiatif menghubungi AWB melalui WhatsApp untuk mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp50 juta.

Tanpa diketahui korban, nomor WhatsApp milik AWB ternyata telah dikuasai oleh pelaku.

Pelaku kemudian menyamar sebagai AWB dan meminta korban mentransfer uang ke rekening tertentu.Percaya percakapan tersebut, korban melakukan dua kali transfer, masing-masing senilai Rp25 juta, sehingga total mencapai Rp50 juta.

Sekitar pukul 19.00 WITA, AWB yang asli menghubungi korban dan menanyakan status pengembalian uang.Saat itulah diketahui adanya ketidakcocokan informasi.Korban baru menyadari bahwa nomor yang digunakan untuk berkomunikasi telah disalahgunakan oleh pihak lain.

Korban pun mengalami kerugian materiil sebesar Rp50 juta.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polda Sulawesi Selatan.

– 1 unit telepon genggam milik pelaku
– 2 lembar tangkapan layar bukti transfer
– 1 lembar bukti percakapan antara korban dan pelaku

Tersangka disangkakan melanggar, pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 1 Tahun 2024, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP

Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat:

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, jika menerima pesan melalui media sosial atau pesan singkat yang meminta transfer uang, selalu lakukan konfirmasi melalui telepon atau bertemu langsung sebelum mengirimkan uang. Jangan mudah percaya hanya karena pesan tersebut berasal dari nomor yang Anda kenal, karena nomor tersebut bisa saja telah diretas atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.”imbuhnya

Polda Sulsel menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber dan mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati di ruang digital. Jika mengalami atau menemukan dugaan penipuan online, segera laporkan ke kepolisian terdekat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *