JENEPONTO-KOMPAS24JAM.ID, Pimpinan media Cakrawalainfo.co.id, Syamsudin Malik, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang dimuat oleh beberapa media yang menuduh dirinya mengambil bibit jagung kuning dan herbisida, bahkan telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Syamsudin menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak benar.
Menurut penjelasan Syamsudin, barang berupa bibit jagung kuning beserta herbisida itu diterima dan diambil oleh Dandi Syam, yang telah lama menjalin kerja sama bisnis dengan CGR Siama dari BISI Kemitraan di bawah naungan PT. Charoen Pokphand, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada 7 Oktober 2026.
“Terkait tanda tangan di kantor Lurah Empoang, Kecamatan Binamu, itu murni urusan administrasi yang melibatkan Muhammad Ali, Sahmi Wati, Syamsudin Malik, dan Dandi Syam selaku yang menjaminkan surat sertifikat tanah atas nama Muhammad Ali kepada Dg Siama. Itu bukan berarti saya yang mengambil barangnya,” ungkap Syamsudin.
Ia menambahkan, barang tersebut diambil dari rumah mertua Dandi Syam di Desa Camba-Camba, Kecamatan Batang.Syamsudin sama sekali tidak melihat barang tersebut, karena yang berhubungan langsung dengan Dg Siama adalah Dandi Syam berdasarkan kerja sama bisnis yang telah terjalin lama.
“Pengakuan Dandi Syam sendiri yang menyatakan bahwa dialah yang meminjam bibit jagung kuning dan herbisida tersebut, bukan saya,” tegasnya.
Berdasarkan bukti yang ada, Dandi Syam yang meminjam barang dari Dg Siama mengingat hubungan bisnis jual beli jagung yang telah lama terjalin. Adapun rincian barang yang diterima dari CGR Siama, BISI Kemitraan, PT. Charoen Pokphand adalah sebagai berikut:

Syamsudin berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang telah beredar di masyarakat dan meminta pihak terkait untuk tidak lagi menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar.
Ia juga menegaskan akan melakukan upaya hukum melalui pelaporan di Polres Jeneponto karena pencemaran








