Diduga Galian C Tanpa Izin Marak di 4 Desa Jeneponto, SPMP:Segera Hentikan dan Proses Hukum

JENEPONTO-KOMPAS24JAM.ID, Ketua Serikat Pemuda Pelajar Mahasiswa Peduli Masyarakat (SPMP) Rais Nanggong menyoroti maraknya aktivitas dugaan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Beberapa desa yang menjadi lokasi aktivitas tersebut antara lain Desa Tuju, Lingkungan Bulu Jaya, Desa Pattiro, Desa Kalimporo, dan Desa Kapita.

SPMP mendesak pihak berwenang, khususnya Polsek Bangkala, untuk segera menindaklanjuti dan menutup aktivitas penambangan galian C yang beroperasi tanpa izin resmi di wilayah tersebut.

Penambangan bahan galian golongan C, meliputi pasir, batu, tanah uruk, dan kerikil, tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Bahan Galian (SIPB) merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 5 hingga 10 tahun.
Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai denda uang hingga Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah”tegasnya

SPMP berharap pihak terkait segera mengambil langkah tegas demi menegakkan hukum serta melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *