Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto Ungkap Pencurian Kabel Tembaga PLN‑PLTU Punagaya, Empat Orang Diamankan

JENEPONTO-KOMPAS24JAM.ID, Tim URC Pegasus Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto berhasil melaksanakan pengungkapan dan penangkapan terhadap empat terduga pelaku kasus pencurian kabel tembaga milik PLN dan PLTU Punagaya di wilayah Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto. Operasi ini dipimpin langsung oleh Dantim URC Satreskrim Polres Jeneponto, AIPTU Abd Rasyad, dan dilaksanakan pada Jumat, 23 Oktober 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Desa Punagaya.

Penanganan perkara ini bermula dari dua laporan yang masuk ke Polsek Bangkala, yaitu LP/55/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026 terkait kejadian di PLN Green Power dan LP/57/VII/2026 tanggal 24 Juli 2026 terkait kejadian di PLTU Punagaya. Salah satu lokasi utama kejadian adalah PLN NP UP Punagaya, di mana pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WITA terjadi pencurian kabel tegangan rendah milik PLTD Punagaya.Dalam peristiwa tersebut, pelaku mengambil sebanyak 3.020 meter kabel yang menyebabkan kerugian diperkirakan mencapai Rp200 juta.

Berdasarkan data penyelidikan, teridentifikasi empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.Mereka adalah Anto bin Talib (30 tahun, petani), Galang bin Talib (20 tahun, belum bekerja), Rahim bin DG Tiro (40 tahun, petani), dan Kaharuddin bin Muraga DG Gising (46 tahun, nelayan). Keempatnya berdomisili di wilayah Desa Punagaya dan Kelurahan Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala. Modus operandi yang diduga digunakan adalah memanjat tembok saat pengawasan sedang lemah, lalu memotong kabel menggunakan alat gunting seng atau serbaguna untuk kemudian dijual dan digunakan sebagai kebutuhan sehari‑hari.

Rangkaian penangkapan dimulai pada Kamis, 22 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WITA, ketika tim URC Resmob Pegasus berhasil mengamankan Rahim bin DG Tiro di Lingkungan Kalerungang, Kelurahan Pantai Bahari.Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa aksi tersebut dilakukan secara bersama‑sama oleh empat orang, dengan Anto bin Talib yang diduga berperan sebagai dalang mengajak rekan‑rekannya untuk melaksanakan pencurian di dua lokasi yaitu PLN dan PLTU Punagaya serta dilakukan berulang kali.

Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki melalui Kasat Reskirm AKP Nurman Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju Desa Bontomatene untuk mengamankan Anto bin Talib dan Galang bin Talib yang berada di kediamannya sekitar pukul 01.00 WITA. Selanjutnya, tim melanjutkan penelusuran menuju Maricayya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, guna menangkap Kaharuddin bin Muraga DG Gising yang berada di rumah temannya. Keempat terduga pelaku kemudian dibawa ke posko Resmob untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel tembaga, menjual sebagian hasilnya kepada seseorang berinisial IT maupun tukang timbang keliling yang identitasnya belum diketahui secara pasti.Dari penjualan pertama saja, diperoleh uang sebesar Rp13,6 juta yang dibagikan secara merata kepada keempat orang tersebut.Saat ini barang bukti belum berhasil ditemukan secara lengkap dan masih dalam tahap pelacakan oleh tim penyidik”terangnya

Keempat terduga pelaku di persangkaan Pasal 477 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.

Para terduga pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan guna memverifikasi seluruh fakta, mengungkap siapa pembeli barang tersebut, serta memulihkan kerugian yang dialami oleh pihak PLN.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menerima atau membeli barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan, serta mendorong siapa pun yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk melapor ke pihak berwenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *