BANTAENG-KOMPAS24JAM.ID, Tim URC Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng yang diback up URC Ditkrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan warga hingga belasan juta rupiah. Terduga pelaku berinisial AK (63), warga Kota Parepare, diamankan pada Minggu, 8 November 2026, sekitar pukul 02.00 WITA.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Aipda Sabil dari Tim URC Resmob Polres Bantaeng.Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, S.E, M.M, kepada awak media.
Kasus bermula pada Rabu, 4 November 2026, di Jalan Mawar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng. Terduga pelaku AK diduga mendatangi ruko milik inisial Hj.ST dengan menawarkan beras dan minyak goreng kemasan yang diklaim berasal dari Bulog.
Inisial Hj.ST kemudian sepakat membeli barang tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp4.200.000 kepada Saripuddin untuk bersama AK mengambil pesanan ke Bulog.Namun di tengah perjalanan, AK berhenti, meminta uang tersebut diserahkannya kepadanya, lalu meminjam sepeda motor milik SP dengan alasan akan menjemput barang tersebut sendirian, menyuruh SP menunggu di tempat.
Hingga berjam-jam, AK tidak kunjung kembali.Korban pun menyadari telah ditipu dan mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolres Bantaeng dengan Nomor Laporan: LP/B/292/XI/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 4 November 2026
Berdasarkan hasil pelacakan intensif selama beberapa hari, petugas akhirnya melacak keberadaan AK yang ternyata berada di Kota Makassar.
Pelaku diamankan saat sedang menginap di Wisma Agum Mas, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.
Polisi berhasil menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain,
1 unit sepeda motor Yamaha Fino dan
Uang tunai sebesar Rp3.476.000
Terduga pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penawaran barang dengan alasan dari instansi tertentu, dan selalu verifikasi kebenarannya sebelum menyerahkan uang atau barang berharga.








