Apes, Adek Kakak Terduga Pelaku Pengancaman Diamankan Polisi di Jeneponto

Jeneponto-Kompas24jam.id, Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

Kasus dugaan pengancaman melibatkan tiga tersangka yang merupakan saudara kandung.

Ia adalah, Suardi alias Ta’to bin H. Saharuddin (31), Kaharuddin alias Kahar bin H.Saharuddin (29), dan Rudi bin H.Saharuddin (24), ketiganya adalah warga Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 10 Juni 2025, penyidik kemudian menaikkan perkara ke tahap penyidikan terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi pada 24 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 Wita di lokasi setempat.

Penetapan status tersangka dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/134, 135, dan 136/IX/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 17 September 2025.

Dimana, Tim Resmob Polres Jeneponto yang di pimpin langsung Dantim Pegasus Aiptu Abdul Rasyad bersama anggotanya membekup Unit Tindak Pidana Umum ( Tipidum)

Dari hasil penangkapan, kedua tersangka berhasil diamankan yang tak lain adik kakak

Ia adalah Kaharuddin dan Rudi, sementara Suardi alias Ta’to terduga tersangka lainya melarikan diri ke Malaysia.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan di rumah mereka di Dusun Goyang, Kamis (02/10/2025) sekitar pukul 15.30 wita.

Saat proses penangkapan, polisi sempat dihalangi oleh keluarga terduga tersangka.

Bahkan, ibu dari kedua bersaudara ini histeris dan menjatuhkan diri ke badan.

Namun dengan gercep, Resmob Polres Jeneponto memasukkan kedua terduga pelaku pengancaman kedalam mobil.

Kini Kedua tersangka telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia membenarkan dua orang telah diamankan.

“Iye, dua orang, yang tak lain adik kakak (bersaudara)’singkatnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 336 ayat (1) KUHP subs Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12/Dit/LN No. 78 Tahun 1951 tentang tindak pidana pengancaman. dengan ancaman pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Laporan_Redaksi
Editor_KJ

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *