Jeneponto-Kompas24jam.id, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto menyerahkan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang merenggut nyawa.Jumat ( 03/10/2025)
Tersangka Juwan Bin Nuning yang tegah menikam Mega ( istri) berkali – kali hingga meninggal dunia.
Diduga kejadian penikaman dilatar belakangi api cemburu.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 wita, tepat pada malam Idul Adha.
Kronologi kejadian dipicu rasa cemburu tersangka.ke korban
Dimana, Juwan (suami) mencurigai istrinya (Mega) berselingkuh dengan pria lain,
Saat terjadinya penikaman, di awali pertengkaran dan pelaku merebut ponsel milik korban.
Mega (korban) yang tak terima henpon miliknya diambil, ia pun mengejar suaminya hingga terjadi tarik-menarik.
Dalam situasi memanas, tersangka yang ternyata sudah membawa sebilah badik kemudian mencabut dan menikam tubuh istrinya berkali-kali.
Korban (Mega) sempat berusaha melarikan diri dan meminta pertolongan.
Pihak keluarga yang melihat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Beberapa hari kemudian korban pun akhirnya meningal dunia.
Atas perbuatannya, Juwan Bin Nuning dijerat Pasal 44 ayat (2) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dengan pelimpahan berkas perkara KDRT yang berujung maut tersebut dinyatakan tuntas di tingkat penyidikan dan selanjutnya menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Jeneponto.
Adapun barang bukti yang diserahkan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) ke Kejaksaan Jeneponto sebilah badik serta sarung.
Laporan_Redaksi
Editor_KJ