Jeneponto-Kompas24jam.id, Buron hampir setahun Pria Warga Kalukuang, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu di Tangkap Polisi.Rabu (01/10/2025) sekira pukul 16.00 wita.
Ia adalah SR Bin HS (36) di tangkap sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/121/XI/2024/Polres Sorong Selatan/Polda Papua Barat, tanggal 23 November 2024 dengan kasus dugaan pengeroyokan.
Sesuai Surat Perintah Tugas Penangkapan Nomor : Springas.Kap/141/IX/2025/Reskrim, tanggal 29 September 2025 dan
Surat Perintah Membawa Tersangka Nomor : Sap.Bawa/03/IX/2025/Reskrim, tanggal 30 September 2025.
Dengan adanya laporan tersebut, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto dipimpin langsung Dantim Aiptu Abd Rasyad yang membackup Tim Jatanras Polres Sorong Selatan Polda Papua Barat yang dipimpin Ps. Kanit Jatanras Bripka Satriady menuju persembuyian terduga pelaku.
Saat polisi tiba disana, terduga pelaku sedang berada di dalam miliknya, sehingga muda untuk dilakukan penangkapan.
Keluarga terduga pelaku sempat histeris namun Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto mengabaikannya.
Dari hasil instorgasi polisi, terduga pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara memukul bagian kepala korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali
Ia melakukan pengeroyokan hanya karena ketersinggungan.
Usai diamankan, terduga pelaku dibawah lalu di serahkan ke Tim Jatanras Polres Sorong Selatan Polda Papua Barat untuk proses lebih lanjut.
Laporan_Redaksi
Editor_KJ