Kelabui Petugas, Apes Seorang Petani Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Bantaeng

Bantaeng-Kompas24jam.id, Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dimana, pada Kamis (17/11/2025) sekitar pukul 17.00 wita, polisi berhasil mengamankan seorang petani warga Kampung Bontolonrong, Desa Bontolonrong, Kecamatan Ermes, yang diduga pengedar Shabu.

Pelaku berinisial AS (26), warga Kampung Lermbayya, Desa Parangloe, Kecamatan Ermes, diketahui sehari-hari berprofesi sebagai petani.

Hasil pengeledahan badan terduga pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni:

4 sachet shabu seberat total 0,88 gram, 1 lembar sachet besar yang digunakan sebagai wadah paket, 1 unit handphone Realme warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda CRF warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus mengatakan, pelaku ditangkap dipinggir jalan beserta barang bukti.

AS ditangkap saat berhenti di pinggir jalan dengan sepeda motor CRF. Saat penggeledahan, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menjatuhkan satu sachet besar berisi empat sachet shabu dari saku celananya.Gerak-gerik tersebut berhasil diamati petugas sehingga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Posko Narkoba Polres Bantaeng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba

Hendra menambahkan kini terduga pelaku dalam proses interogasi, ia pun mengakui, membeli lima sachet shabu seharga 800.000 dari pria inisial CW.

“Pelaku mengakui transaksi pembelian di gerbang Kampung Malewang, Kabupaten Bulukumba, pada Kamis 27 November 2025 dengan CW, dan sudah 7 kali membeli dari CW,” ungkap Hendra.

AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kini terduga pelaku sudah mendekam di balik jeruji Besi Polres Bantaeng

Laporan_Redaksi
Editor_KJ

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *