Jeneponto-Kompas24jam.id, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas)
Korban kekerasan pencurian seorang nenek berusia 70 tahun warga Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
Pelaku, Sultrian alias Rian (24), ditangkap pada Sabtu malam (29/11/2025) di Dusun Malupua, Desa Turatea Timur.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut aksi curas terjadi sehari sebelumnya, Jumat (28/11/2025), di toko milik korban Hj.Sarigowa
Dalam aksinya, pelaku datang ke toko membawa sebilah badik dan mengikuti korban ke dalam ruangan.
Dimana terduga pelaku mengancam dengan kalimat, “Punna marrangko kutobokko” (kalau berteriak, kutusuk), kemudian mendorong korban dan mengambil kotak penyimpanan uang berisi sekitar Rp3,5 juta
Usai melancarkan aksinya, terduga pelaku melarikan diri beserta hasil jarahannya.
Menerima laporan, Slongan Tena Sisting Resmob Polres Jeneponto, dibawah komando Dantim Buser Aiptu Abdul Razak mengumpulkan serangkaian full baket.
Hasil penyelidikan ia pun mengetahui ciri_ciri terduga pelaku dari rekaman kamera pengintai ( CCTV)
Tim Pegasus pun bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat melakukan penangkapan terhadap diri pelaku di kediamanya.
Pada saat penangkapan terduga pelaku diduga melakukan perlawanan dengan cara berusaha kabur.
“Sudah diberikan tembakan peringatan, tetapi pelaku tetap lari.Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dan melumpuhkan pelaku,” ujar Kasat Reskrim, AKP Syahrul Rajabia
Usia di lumpuhkan pada bagian betis kanan polisi pun membawah terduga pelaku ke RSUD Lanto Dg Pasewang untuk diberikan perawatan
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.Ia juga mengaku hasil curian rencananya akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti: sebilah badik, kotak penyimpanan uang, helm hitam, baju biru navi, serta sepeda motor Yamaha Genio DD 3456 UO yang digunakan pelaku.
Polres Jeneponto juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis, pernah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan pada tahun 2022 atas kasus pencurian.
Kini terduga pelaku sudah mendekam dibalik dijeruji besi dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Laporan_Redaksi
Editor_KJ





