Jeneponto-Kompas24jam.id, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto ungkap dan tangkap terduga pelaku pencurian kekerasan (curat).Senin (08/12/2025)
Terduga pelaku, TN (33) warga Desa Bonto Lonrong, Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng
Sedangkan korban, ASS seorang ASN warga Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu.
Berawalan penangkapan saat adanya laporan korban di Polsek Binamu.
Reaksi cepat, Resmob Polres Jeneponto melakukan lidik dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Berkat laporan warga, terduga pelaku diketahui bahwa ia sedang berada di Kelurahan Polewali, Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba
Tim Resmob Reskrim Polres Jeneponto bergegas dimana lokasi informasi yang dimaksud.
Dibawah pimpinan, Dantim Buser Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad bersama anggotanya berhasil bekuk terduga pelaku, hasil koordinasi dengan Dantim Polres Bantaeng Aipda Sabil
Sebelum dilakukan penangkapan Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto koordinasi Dantim Buser Polres Bulukumba Aiptu Muh Usman.
Menerima informasi warga setempat, Tim Resmob Polres Jenelonto bergegas bersama anggota lainya.
Saat dilakukan penangkapan terhadap diri terduga pelaku ia pun hanya bisa pasrah.
Namun, saat di lakukan pengembangan lebih lanjut, untuk menunjukan barang bukti kendaraan yang digunakan terduga pelaku berusaha melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan cara melawan dan mendorong petugas
Meski, petugas sudah memberikan peringatan dengan suara lantang namun tidak di hiraukan oleh terduga pelaku,
Kemudian di lakukan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali ke udara namun terduga pelaku tetap berlari dan tidak mengindahkan tembakan peringatan tersebut, sehingga di lakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan terduga pelaku tepat mengenai betis kaki sebelah kanan.
Usai di lumpuhkan, terduga pelaku di rujuk ke Rumah Sakit Lanto Dg Pasewang untuk mendapat perawatan medis.
Hasil introgasi penyidik terduga pelaku mengakui jika ia yang melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara mendobrak pintu rumah korban dan mengambil sejumlah barang milik korban
Pengakuan terduga pelaku nekat melakukan aksinya lantaran faktor ekonomi
Diketahui terduga pelaku pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2023 selama 1 (Satu) tahun 6 (Enam) bulan di Rutan Kelas II B Kabupaten Bantaeng dengan Kasus Tindak Pidana Pencurian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku beserta hasil jarahanya, satu buah mesin somel kayu, satu buah gurinda listrik, satu buah bor cas,satu buah bor listrik dan satu unit kendaraan roda dua sudah di amankan di Polsek Binamu dan terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara atau 9 tahun lamanya.
Laporan_Redaksi
Editor_KJ





