Unit Tipidkor Polres Jeneponto Genjot Dugaan Korupsi Dana Desa Bontomate’ne

Jeneponto-Kompas24jam.id, Dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Bontomate’ne, Kabupaten Jeneponto, tahun anggaran 2023 hingga 2025, kini dalam penyelidikan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto.

Dimana, aduan masyarakat menjadi pintu masuk aparat kepolisian untuk menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa, khususnya pada sejumlah kegiatan fisik yang disebut tidak dikerjakan.

Kanit Tipikor Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi, mengungkapkan bahwa penyidik saat ini pengumpulan bahan keterangan dan fc dokumen

“Ada indikasi kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan, namun anggarannya sudah terserap,” ujar Ipda Nurhadi.

Penyidik juga tengah mengumpulkan dokumen pendukung berupa APBDes dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran 2023 hingga 2025, serta melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat.

Hingga kini, dua oknum aparat desa telah dimintai keterangan.

Sementara pemanggilan Kepala Desa Bontomate’ne masih dalam tahap penyusunan jadwal oleh penyidik.

Polres Jeneponto mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan penyimpangan ADD dan DD.

“Menegaskan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku”tegasnya

Laporan_Redaksi

Editor_KJ

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *