Tak Hanya Pelaku Curas di Tangkap, Resmob Polres Jeneponto Berhasil Meringkus Pencuri Handphone

Jeneponto-Kompas24jam.id, Lagi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto melalui Tim Pegasus Resmob kembali berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian handphone

Dimana sebelumnya, Resmob Polrestabes Jeneponto membongkar sindikat pelaku curas

Penangkapan terhadap diri pelaku diyangkap di Dusun Talajoko, Desa Tombo-tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto Sabtu, 8 Mei 2026, sekitar pukul 17.20 Wita.

Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki melalui Kasat Reskrim AKP Nurman mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari Laporan Polisi (L/P )yang diterima tanggal 7 Mei 2026.

Pelapor Andi Tahal Fashi (52), warga Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.

“Korban melaporkan kejadian pencurian yang menimpanya pada hari Sabtu, 4 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 wita.Saat itu korban sedang berada di kebun dan hendak mengukur lokasi untuk pembuatan kandang ayam,” jelas AKP Nurman, Minggu (10/5/2026).

Menurut Nurman kronologi yang disampaikan korban, bahwa saat itu handphone miliknya diletakkan di atas penutup mesin mobil.Jelang beberapa menit kemudian ketika korban berniat pulang ke rumah, handphone tersebut sudah tidak ada.Merasa keberatan dan dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Jeneponto untuk diproses lebih lanjut

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Dantim Resmob Aiptu Abdul Rasyad melakukan serangkaian penyelidikan.

Akhirnya, Tim Resmob memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku dan langsung bergerak ke lokasi.

“Hingga akhirnya tim berhasil mengamankan terduga pelaku di Dusun Talajoko, Desa Tombo-tombolo, beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A57 warna hitam,” jelas AKP Nurman.

Pelaku diketahui berinisial I (35), yang juga merupakan warga Dusun Talajoko, Desa Tombo-tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 476 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini terduga pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Jeneponto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *