Edarkan Sabu di Jeneponto, Sepasang Kekasih di Tangkap Polisi

Jeneponto-Kompas24.jam.id, Sepasang kekasih di Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap polisi.

Ia di tangkap saat melakukan dugaan transaksi barang narkotika jenis sabu di permandian Kassi, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea .Jumat.(08/05i 2026/)
sekira pukul 14.20 wita

Penangkapan sepasang kekasih sesuai dengan aduan/ laporan
– LP.A/ /V/2026/ SPKT/ POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 08 Mei 2026

Berawal pengungkapan dan penangkapan saat Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang dipimpin langsung Dantim Aiptu Abd Rasyad melaksanakan giat penyelidikan tindak pidana pencurian handphone di wilayah hukum Polres Jeneponto,

Dimana personil Resmob Sat Reskrim, Polres Jeneponto melakukan pemeriksaan disebuah penginapan di tempat wisata Permandian Birtaria Kassi.

Pada saat penggeledahan, Tim Resmob menemukan perempuan inisial CAP (26) warga Pa’bentengan, Desa Kayu Loe Kecamatan Turatea bersama lelakinya inisial SD (26) keduanya satu kampung.

Saat hendak dibawah ke Posko Resmob Polres Jeneponto tentang dugaan keterlibatan pencurian Handphone

Salah satu anggota Resmob melihat SD menyelipkan sebuah barang dibawah jok tempat duduk CAP

Kemudian, anggota pun melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut diatas mobil dan ditemukan 1 (satu) Sachet klip sedang yang didalamnya terdapat 5 (lima) Sachet klip kecil yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika golongan 1 jenis Sabu.

Anggota Resmob pun menemukan dua butir obat daftar G berlogo Y. serta menyita satu buah tas warna krem, satu buah headphone dan unit sepeda motor

Berhasil mengungkap dan menangkap kedua terduga pelaku dugaan pengendar sabu, keduanya pun di gelandang ke posko Resmob Polres Jeneponto

Sepasang kekasih itu pun mengakui, bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari perempuan AS untuk di perjual belikan.

Kini keduanya telah di serahkan ke unit narkoba Polres Jeneponto untuk di proses lebih lanjut

Sepasang kekasih ini di jerat
pasal 112 dan 114 undang-undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya keduanya sudah mendekam dibalik jeruji Polres Jeneponto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *