JENEPONTO-KOMPAS24AM.ID, Seorang oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melaporkan pihak yang diduga telah mencemarkan nama baiknya ke Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto, pada Kamis (27/8/2026).
Laporan tersebut diajukan setelah nama dan identitas pelapor disebut-sebut dalam berbagai informasi yang beredar luas di masyarakat maupun media sosial yang dianggap tidak benar, merugikan nama baik, serta mencoreng citra dirinya selaku pejabat publik.
Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, perbuatan tersebut telah melanggar hak pribadi kliennya dan bertujuan merusak kepercayaan masyarakat terhadap dirinya.
“Kami tidak akan membiarkan hal ini berlarut-larut.Setiap perbuatan yang melanggar hukum harus mendapatkan tanggung jawab yang setimpal,” ujar Nurul Imam Rahman selaku kuasa hukum
Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan menyatakan sedang melakukan pemeriksaan awal serta mengumpulkan segala bukti yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait kasus tersebut.
Proses penanganan perkara akan terus dipantau perkembangannya.








