Kapolres Jeneponto Tegaskan:Dugaan Pencekikan Karyawan Indomaret Akan Diusut Tuntas, Tidak Ada Anggota Diatas Hukum

JENEPONTO-KOMPAS24JAM.ID, Kapolres, AKBP Haryo Basuki, S.I.K., M.H., merespons secara tegas pemberitaan yang beredar di masyarakat terkait dugaan tindakan tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum anggotanya terhadap seorang karyawan Indomaret di wilayah hukum Polres Jeneponto.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah beredar informasi bahwa seorang oknum polisi diduga melakukan tindakan pencekikan kepada karyawan Indomaret.Dugaan ini muncul setelah oknum tersebut merasa tidak terima atas teguran yang disampaikan kepadanya.

Menanggapi hal ini, Kapolres Jeneponto langsung memerintahkan Seksi Propam untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Saya sudah perintahkan Propam untuk segera melakukan pemeriksaan. Kami tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota. Jika terbukti, akan kami proses tegas sesuai UU No. 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tegas Kapolres Jeneponto pada Rabu, 10 September 2026.

Pemahaman untuk Masyarakat: Apa Dasar Hukumnya?

Penting dipahami bahwa:
– UU Kepolisian mengatur tugas, wewenang, sekaligus kewajiban setiap anggota Polri untuk menjaga sikap, menghormati hak orang lain, dan tidak menyalahgunakan kekuasaan.
– Kode Etik Profesi Polri mengikat setiap anggota untuk bersikap jujur, sopan, dan melindungi masyarakat, bukan sebaliknya.
– Tindakan fisik seperti pencekikan dapat pula masuk ranah pidana tersendiri, terlepas dari pelanggaran kedinasan.

Oleh karena itu, Kapolres meminta seluruh pihak memberikan kesempatan proses berjalan secara profesional.

“Kami mengimbau masyarakat dan media untuk memberikan ruang kepada kami melakukan investigasi secara objektif dan transparan. Tim sudah turun mengecek rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian,” ujarnya.

Kapolres menegaskan bahwa Polri adalah institusi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Kami mohon dukungan masyarakat. Jika memang ada anggota yang melanggar, pasti kami berikan sanksi tegas. Jika tidak benar, mari kita luruskan bersama agar tidak tumbuh opini liar yang merugikan semua pihak,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi dan pemeriksaan internal masih berlangsung di Seksi Propam Polres Jeneponto. Masyarakat diimbau tetap tenang dan menunggu hasil resmi yang akan disampaikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *