Sidang Pembunuhan Safaruddin Alias Ampa Masuk Agenda Pemeriksaan Empat Saksi di PN Jeneponto

JENEPONTO-KOMPAS24JAM.ID, Sidang perkara tindak pidana pembunuhan dengan terdakwa Safaruddin alias Ampa Bin Baso Dg Raga kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Jeneponto, pada Rabu, 9 September 2026.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Rizki Yanuar, S.H., M.H. kali ini beragenda pemeriksaan saksi.

Proses sidang dimulai pukul 15.30 WITA dan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting di Ruang Sidang Cakra.

Perkara ini bermula dari peristiwa tewasnya Sudirman di Lingkungan Batu Cidu, Kelurahan Bontoraya, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, pada tanggal 23 April 2026 lalu.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menghadirkan dan memeriksa empat orang saksi, yaitu Ismail, Arfa, Hartati, dan Mappa Dg Sila.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini diwakili oleh Maradona Eka Putra, S.H. dan Hamka Muchtar, S.H., M.H.

Setelah mendengarkan keterangan dari keempat saksi, sidang kemudian ditunda. Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada Rabu, 16 September 2026 dengan agenda Pemeriksaan Saksi Ahli.

Pengamanan selama proses persidangan dilakukan oleh pihak kepolisian dari Polres Jeneponto dan Polsek Binamu, di bawah pimpinan Kabag Ops Kompol Saharuddin, S.H, M.H. serta Kapolsek Binamu Iptu Wawan, S.Sos.

Seluruh proses berjalan aman, tertib, dan kondusif hingga sidang selesai sekitar pukul 17.30 WITA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *