Tiga Pelaku Penyiraman Air Cabai & Pengeroyokan di Jeneponto Ditetapkan DPO,Diduga Berlindung Dibalik Oknum Kebal Hukum

JENEPONTO-KOMPAS24JAM.ID, Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi menetapkan tiga orang pelaku penyiraman air cabai yang terjadi di wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga pelaku tersebut adalah Marasanda (21), M.Ibra S. (26), dan Citra Ayu Lestari Erang (34).

Namun fakta yang mengemuka justru sangat ironis.Meski status hukum mereka sudah menjadi buron yang harus ditangkap, ketiga pelaku tersebut dikabarkan masih bebas berkeliaran di tengah masyarakat.Bahkan muncul informasi bahwa para pelaku merasa memiliki perlindungan dari oknum-oknum tertentu yang membuat mereka merasa kebal terhadap hukum dan berani mengabaikan proses hukum yang berlaku.

Kondisi ini tentu memicu kekhawatiran sekaligus pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Bagaimana mungkin orang yang sudah secara resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang oleh kepolisian masih bisa bebas menggunakan media sosial dengan leluasa namun tidak APH tidak mampu mendeteksi keberadaan para tersanhka/DPO

Kemudian adapun Dugaan adanya perlindungan dari pihak yang memiliki kekuasaan atau jabatan tertentu membuat masyarakat meragukan independensi dan ketegasan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penetapan status DPO, tetapi segera menindaklanjuti dengan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut tanpa pandang bulu. Jika benar ada oknum yang turut melindungi atau menghalangi proses hukum, maka pihak tersebut juga harus diseret ke dalam proses hukum karena telah menghambat penegakan keadilan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Jeneponto IPDA Sri Sulkadri.K membenarkan terbitnya surat Daftar Pencarian Orang ( DPO) para pelaku penyiraman air cabai dan pengeroyokan

“Iye sudah di keluarkan ataupun diterbitkan surat penetapan Daftar Pencairan Orang (DPO)’ singkatnya melalui telepon via WhatsAppnya.

Penasehat Hukum Korban Andi Alwi menerangkan bahwa Hukum harus tegak lurus tanpa dipengaruhi oleh siapa pun. Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, dan tidak ada kekuasaan yang boleh melindungi pelaku kejahatan dari tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Sampai saat ini, Polres Jeneponto terus berupaya melacak keberadaan ketiga pelaku guna segera mengamankan mereka dan menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat pun berharap kasus ini segera tuntas dan keadilan benar-benar ditegakkan tanpa intervensi dari pihak manapun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *