JENEPONTO-KOMPAS24JAM.ID, Tim URC Pegasus Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel yang sempat meresahkan warga, sekaligus menangkap pelakunya di kediamannya, Senin (05/10/2026) sekitar pukul 21.05 WITA. Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim URC Sat Reskrim Polres Jeneponto, AIPTU Abd. Rasyad, di lokasi BTN Aprilia, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Kapolres Jeneponto, AKBP Haryo Basuki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Nurman, S.H., M.H., membenarkan secara resmi penangkapan tersebut. Langkah ini menjadi bukti keseriusan kepolisian menindak tegas setiap pelanggaran hukum di tengah masyarakat.
Kasus bermula pada Selasa, 01 September 2026 pukul 16.00 WITA, di Stadion Turatea, Kelurahan Balang Toa. Korban, Darmawati (36), warga Ujung Loe, Kelurahan Biring Kassi, melaporkan ponsel milik anaknya hilang saat ditinggal menonton pertandingan bola. Ponsel tersebut disimpan di kantong motor, namun saat dikembalikan, perangkat berwarna hijau kilau itu sudah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp1.600.000, belum termasuk hilangnya data-data penting di dalamnya. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jeneponto pada 04 September 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, tim penyelidik bergerak menelusuri jejak. Setelah serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung menuju lokasi di BTN Aprilia, Balang Toa.Di sana, tim berhasil mengamankan Muh. B bin M. L (46), wiraswasta yang berdomisili di alamat tersebut. Pelaku langsung dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menemukan ponsel merek Realme C51s di pinggir jalan kawasan Bangkeng Tete, Kelurahan Balang Toa.Alih-alih mengembalikannya, pelaku justru menghapus seluruh data di dalam perangkat tersebut dan berniat menggunakannya sendiri untuk kebutuhan sehari-hari.
Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa ponsel Realme C51s warna hijau kilau, tipe RMX3756, dengan nomor IMEI 1: 861424072761034 dan IMEI 2: 861424072761026.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kapolres Jeneponto menegaskan melalui Kasat Reskrim bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan hingga tuntas.
Polres Jeneponto mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada menjaga barang bawaan di tempat umum.Apabila menemukan barang milik orang lain, sebaiknya segera diserahkan kepada pihak berwenang atau pemiliknya, karena menahan barang yang ditemukan dapat dikenakan sanksi hukum.








