JENEPONTO- KOMPAS24JAM.ID, Aparat kepolisian dari Polsek Kelara bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas perjudian sabung ayam atau yang dikenal lokal sebagai taji di wilayah Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Tim gabungan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelara, IPTU Muh.Akrif, S.Sos., berangkat menuju lokasi yang dilaporkan berada di perbatasan Dusun Lompodepa, Desa Lebangmanai Utara, Kecamatan Rumbia, pada Minggu (04/10/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Namun kedatangan petugas tampaknya telah terendus lebih dulu. Saat tim tiba di tempat kejadian perkara, arena yang diduga kuat dijadikan tempat bertaruh secara rutin sudah kosong.Para pelaku dan pengunjung melarikan diri bersembunyi sebelum aparat mengepung lokasi.
“Begitu personel gabungan Polsek Kelara sampai di lokasi, para pelaku sudah tidak berada di tempat.Kondisi arena sudah ditinggalkan kosong,” ujar IPTU Muh.Akrif saat dikonfirmasi awak media.
Meski tidak menemukan pelaku di lokasi, pihak kepolisian tidak membiarkan tempat tersebut tetap berdiri. Untuk mencegah digunakan kembali, petugas mengambil keputusan tegas: membongkar paksa seluruh fasilitas yang dijadikan gelanggang aduan ayam.
Dari lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pagar bambu berukuran besar yang sengaja dirakit khusus untuk menjadi lingkaran tempat bertaruh. Seluruh material pembatas tersebut dirobohkan, dibongkar, lalu disita untuk dibawa ke Mapolsek Kelara.
Kapolsek Kelara menegaskan bahwa tindakan ini hanyalah langkah awal. Pihaknya tidak akan berhenti di sini dan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap siapa saja aktor utama serta penyelenggara di balik aktivitas judi yang meresahkan warga tersebut.
Saat ini tim sedang melakukan penyelidikan mendalam serta pengumpulan bahan keterangan untuk melacak keberadaan lokasi-lokasi serupa yang diduga tersebar di wilayah Kabupaten Jeneponto.Setiap titik yang terindikasi menjadi sarang perjudian akan ditindak tegas dan dibongkar tanpa pandang bulu.
Kepada seluruh masyarakat Jeneponto, khususnya warga Rumbia, pihak kepolisian menyampaikan himbauan sekaligus ajakan untuk bekerja sama.
“Kami mengimbau seluruh warga untuk tidak terlibat, tidak menonton, dan tidak segan-segan melaporkan segera kepada pihak berwenang apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar. Judi merugikan keluarga, merusak lingkungan, dan memecah belah keharmonisan warga,” tegas IPTU Muh.Akrif.
Kerja sama masyarakat menjadi kunci utama agar praktik penyakit masyarakat ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara rahasia dan ditangani dengan cepat.








