Dua Sisi Perkara di Sekolah Tamalatea:Tiga Orang Tua Sudah Ditahan, Kini Guru Juga Ditetapkan Tersangka

JENEPONTO-KOMPAS24JAM.ID, Kasus saling lapor yang bermula dari konflik di lingkungan UPT SDN 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, terus bergulir.Setelah tiga orang tua murid ditetapkan dan ditahan terkait dugaan pengeroyokan terhadap guru, kini guru tersebut,Hj Nursiah Sinrang, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial MAN.

Penetapan tersangka terhadap Hj Nursiah dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Jeneponto pada Senin (5/10/2026). Langkah ini menyusul laporan yang diajarkan pihak keluarga MAN, di mana pihak pelapor menilai proses gelar perkara telah dilakukan secara objektif dan benar.

Penasehat hukum korban, Andi Baso Rikardi, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Jeneponto, khususnya Unit PPA, atas penetapan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan penyidik Polres Jeneponto, terkhusus kepada Ibu Kanit PPA, dalam melakukan upaya penegakan hukum yang benar. Kemarin laporan kami atas nama MAN telah digelar perkara dan terlapor resmi ditetapkan tersangka,” ujar Andi Baso Rikardi kepada awak media, Selasa (6/10/2026).

Namun, Andi Baso menegaskan bahwa penetapan tersangka belum cukup. Ia meminta kepolisian mempertimbangkan langkah penahanan terhadap Hj Nursiah, terlebih dahulu yang bersangkutan telah tiga kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Kami berharap tidak berhenti di penetapan tersangka saja.Kami akan meminta secara koordinasi maupun surat agar Kepolisian melakukan upaya paksa.Sudah tiga kali mangkir panggilan, ini mempersulit penegakan hukum,” tegasnya.

Andi Baso menekankan pentingnya keadilan tanpa pandang bulu. Ketiga orang tua murid Hj Rahmawati, Kurniati, dan Rosnia sudah ditahan, maka pihaknya meminta perlakuan yang setara bagi semua pihak yang terlibat.

“Kami mohon agar tidak terjadi disparitas penegakan hukum.Kami minta penahanan terhadap Ibu Guru dilakukan tanpa tebang pilih. Jika tidak, kami akan tempuh jalur hukum lebih lanjut,” lanjutnya.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Sri Sulkadri K, membenarkan penetapan tersangka terhadap Hj Nursiah. Ia menjelaskan alasan belum dilakukannya penahanan sementara.

“Benar, Hj Nursiah sudah ditetapkan tersangka. Namun untuk saat ini belum ditahan.Rencananya penahanan akan dilakukan di tahap penyerahan berkas ke Kejaksaan,” ungkap Ipda Sri.

Penetapan tersangka didukung bukti kuat, yakni hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan adanya luka nyeri pada tubuh MAN, diperkuat hasil penilaian psikologis.Hj Nursiah disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kini, dua perkara berjalan beriringan: di satu sisi, tiga orang tua murid menghadapi proses hukum terkait dugaan pengeroyokan terhadap guru; di sisi lain, guru tersebut kini berstatus tersangka atas dugaan kekerasan terhadap murid.

Polres Jeneponto menegaskan kedua perkara akan diproses secara terpisah namun tetap mengutamakan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *