Tim URC Pegasus Bekuk Pengancam di Tamalatea, Rekannya Bawa Badik Masih Diburu

JENEPONTO-KOMPAS24JAM.ID, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto kembali bergerak tegas. Satu terduga pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam berhasil dibekuk di kediamannya,Kamis (08/10/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

Terduga pelaku berinisial AA (25), buruh harian lepas warga Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, diamankan di rumahnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/106/II/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 14 Februari 2026.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa bermula pada Jumat, 09 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, di kawasan Sarroanging, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea. Korban berinisial NA (24) dihadang dan diancam oleh dua orang terduga pelaku.

“Korban diancam menggunakan kunci inggris dan sebilah badik. Pemicunya murni karena para pelaku tidak terima atas perkataan yang disampaikan korban,” ungkap AKP Nurman.

Situasi memuncak saat korban dikejar sejauh 50 meter sambil tetap ditodongkan senjata tajam.Korban baru berhasil menyelamatkan diri setelah sampai di kerumunan warga.

Tim URC Pegasus yang dipimpin langsung oleh Dantim AIPTU Abd Rasyad kemudian menelusuri jejak pelaku hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan mereka.

Dari hasil pemeriksaan, AA mengakui perbuatannya. Ia bertugas membawa kunci inggris, sementara rekannya berinisial AD yang mengancam menggunakan badik.

Saat ini, AA telah diamankan di Posko Resmob Polres Jeneponto untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Namun, pelaku kedua yakni AD serta barang bukti berupa sebilah badik belum tertangkap dan masih menjadi buronan.

Polisi terus melakukan penelusuran dan memburu AD untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Polres Jeneponto mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan AD untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini terduga pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Jeneponto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *