JENEPONTO-KOMPAS24JAM.ID, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Jeneponto, Alamsyah, S.E., M.M., memberikan kepastian tegas terkait nasib oknum guru UPT SDN 14 Tamalatea berinisial HNS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya, berinisial MAN.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Alamsyah saat menerima massa dari Aliansi Pemerhati Pendidikan yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Disdikbud Jeneponto, Jumat (09/10/2026).
“Yang bersangkutan kami nonaktifkan sementara dan kami titip pada unit kerja Koordinator Wilayah Kecamatan,” tegas Alamsyah di hadapan para pendemo.
Lebih jauh, pihaknya juga telah menegaskan akan segera mengirimkan surat resmi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) guna memproses pemberhentian status HNS sebagai guru.
“Kita akan mengirimkan surat ke BKN dan menunggu proses administrasi pemberhentian yang bersangkutan sebagai guru. Proses ini akan kami laksanakan secepat mungkin sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Diketahui, aksi unjuk rasa digelar oleh Aliansi Pemerhati Pendidikan sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan kekerasan yang dialami murid di lingkungan sekolah.Dalam tuntutannya, massa mendesak dua hal utama: evaluasi mendalam terhadap kinerja kepala sekolah, serta pemberhentian sementara guru yang telah berstatus tersangka selama proses hukum masih berjalan.
Tanggapan cepat Kadisdikbud Jeneponto ini disambut baik oleh pihak aliansi. Masyarakat berharap langkah ini menjadi awal perubahan nyata, agar sekolah menjadi tempat yang aman dan melindungi anak-anak, bukan sebaliknya. Proses hukum dan administrasi akan terus dipantau ketat oleh publik.








