JENEPONTO-KOMPAS24JAM.ID, Tim Unit Reserse Cepat (URC) Pegasus Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian dan menangkap dua orang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Penangkapan dilakukan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Tim dipimpin langsung oleh Dantim URC Sat Reskrim Polres Jeneponto, AIPTU Abd Rasyad, beserta anggotanya. Terduga pertama diamankan di Kunjung Mange Barat, Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu.Berdasarkan keterangan dari terduga pertama, tim kemudian bergerak menuju Jalan Karya Dalam, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, dan berhasil mengamankan terduga kedua.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh korban inisial IR (42), warga Bila-bilayya, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu. Korban melaporkan hilangnya dua unit alat kerja yang disimpan di lokasi Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang, pada sekitar bulan September 2026. Barang yang dicuri berupa 1 (satu) buah kompresor merk Lakoni dan 1 (satu) buah mesin penghisap debu, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp4.000.000 (Empat Juta Rupiah).
Dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing adalah
A.H.H (28), warga Kunjung Mange Barat, Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu dan
AS (27), warga Jalan Karya Dalam, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
Berdasarkan pengakuan terduga di posko, AW yang bekerja di lokasi kejadian mengambil kedua barang tersebut pada saat sepi dan tidak ada orang.Selanjutnya, barang curian diserahkan kepada AD untuk dijual. Hasil penjualan barang curian tersebut diakui digunakan oleh kedua pelaku untuk membelikan narkotika dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kapolres Jeneponto, AKBP Haryo Basuki, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Nurman Matasa, S.H, M.H., membenarkan pengungkapan kasus ini.Barang bukti berupa mesin penghisap debu berhasil ditemukan di kediaman salah satu pelaku. Sementara proses pencarian dan pemulihan barang bukti lainnya masih berjalan.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Piket Reskrim Polres Jeneponto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.








