JENEPONTO-KOMPAS24JAM.ID, Tim URC Pegasus Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian setelah menindaklanjuti dua laporan kejadian yang terjadi di wilayah Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan tersebut dilaksanakan pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 04.30 WITA di Lingkungan Santaria, Kelurahan Bara‑baraya Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.Operasi ini dipimpin oleh Dantim URC Sat Reskrim Polres Jeneponto AIPTU Abd Rasyad dan didukung oleh personel Polsekta Makassar Polrestabes Makassar.
Dua laporan yang menjadi dasar penyelidikan yakni LP/B/73/X/2026 dan LP/B/75/X/2026 yang masing‑masing masuk pada 13 dan 15 Oktober 2026. Kejadian dilaporkan terjadi di Jalan Poros Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, di mana terduga pelaku diduga masuk ke dalam Toko Bugis Mode dengan cara merusak gembok pintu lalu mengambil barang berupa baju sweater, kaos, serta alat kosmetik saat toko dalam keadaan kosong.
Korban dalam perkara ini SM (38), warga Tompolando Kelurahan Pallengu, dan RS (47), warga Jalan Baji Dakka Kelurahan Empoang Selatan. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta.Terduga pelaku yang pertama kali diamankan adalah I.A.K (26), warga Lingkungan Santaria Kota Makassar.
Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama tiga orang lainnya yakni S, I dan A.Terduga pelaku mengaku cara kerjanya adalah merusak gembok pintu agar salah satu dari mereka dapat masuk ke dalam toko untuk mengambil barang.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu lembar jaket biru yang digunakan saat beraksi, satu karung untuk membawa hasil curian, serta beberapa lembar baju hasil curian.
Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki melalui Kasat Reskrim AKP Nurman membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku tersebut.
Dari keterangan yang diperoleh, salah satu rekan pelaku bernama A diketahui sedang menjalani pidana di Polsekta Makassar, sementara para terduga pelaku disebut sebagai residivis.Terduga pelaku yang telah diamankan kini berada di Mapolres Jeneponto dan disangkakan Pasal 477 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.
Polres Jeneponto terus melanjutkan upaya pengejaran terhadap pihak lain yang disebut terlibat guna mengungkap seluruh rangkaian kejadian secara utuh.








