Tolak Paksa Minum Lalu Dikeroyok, URC Resmob Polres Bantaeng Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan

BANTAENG-KOMPAS24JAM.ID, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan terkait peristiwa yang terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026, di Dusun Arakeke, Desa Mamampang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng.

Korban adalah MR (22), warga Jalan Mawar Pallantikang, sedangkan terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial SY (31), warga Desa Mamampang, Kecamatan Eremerasa.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban diajak oleh AN, teman korban, menuju sebuah acara di Kampung Arakeke. Sesampainya di lokasi, korban dipaksa untuk meminum minuman keras namun ia menolak.Saat korban berdiri dari tempat duduknya, tiba‑tiba seseorang dari belakang mengangkat lalu membanting korban ke tanah, kemudian korban dikeroyok oleh beberapa orang yang tidak dikenal hingga tak sadarkan diri.

“Peristiwa penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka robek pada alis sebelah kanan, luka lecet pada pipi, luka robek pada telinga sebelah kiri, dan luka memar pada lutut sebelah kiri,” jelas AKP Andi.

Ia menambahkan bahwa terduga pelaku lain juga turut melakukan pemukulan secara bersama‑sama di lokasi kejadian.

Tim URC Resmob Bantaeng yang dipimpin Aipda Sabil kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku SY di kediamannya di Dusun Arakeke, Desa Mamampang, Kecamatan Eremerasa, pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.

Berdasarkan hasil interogasi awal polisi, SY mengakui telah melakukan penganiayaan dengan cara membanting korban ke jalan aspal.

SY mengaku sebelumnya bersama korban sedang minum minuman keras jenis Ballo; ia menyebut korban yang merupakan tamu undangan kemudian mabuk dan membuat keributan sehingga ia merasa kesal dan bertindak demikian.SY juga mengakui bahwa saat kejadian dirinya berada dalam pengaruh minuman keras tersebut.

Saat ini SY telah diamankan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Sementara itu, upaya penelusuran terhadap terduga pelaku lainnya masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini terduga pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Bataeng dan dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama‑sama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *