Jeneponto-Kompas24jam.id, Personil Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yang di pimpin oleh Kanit Pegasus Resmob Aiptu Abd Rasyad berhasil ungkap dan tangkap terduga pelaku Curas
Terduga pelaku RAC (27) warga Jln Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Ia di tangkap pada hari minggu tanggal 20 April 2025 Sekitar Jam 14.00 Wita, di Jln Sungai Kelara.
Dimana sebelumnya terduga pelaku sudah terdaftar pencarian orang ( DPO) dengan nomor : DPO / 06 / II / 2024 / Reskrim, Tanggal 25 Februari 2024
Berawal laporan polisi, saat itu Nur Insani (24) warga Desa Bulo-bulo bersama rekan kerjanya Tiara yang bekerja disalah satu koperasi di kabupaten Jeneponto.
Kronologi kejadian, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 lalu, sekira pukul 03.00 wita terduga pelaku mendatangi kantor pelapor dan merusak pintu belakang kantor dengan menggunakan sebilah parang panjang.
Saat itu korban pun lari dan bersembunyi dalam kamar mandi (WC) namun terduga pelaku mengetahuinya.
Kemudian terduga pelaku membuka kamar mandi dan mengancam korban agar memberikan kunci berangkas penyimpanan uang
Tak hanya itu, pelaku pun mengambil henpon dan mengancam korban akan membunuh apabila tak dituruti kemauannya
Korban pun sempat berteriak minta tolong dan melarikan diri ke belakang kantor area persawahan, namun pelaku mengejarnya dengan menggunakan sebilah parang.
Korban pun sempat jatuh pingsan, kemudian pelaku ketakutan dan meninggalkan korban di area sawah
Karena keberatan, korban melaporkan kejadian ini di Polres Jeneponto untuk diusut tuntas.
Berawal penangkapan saat Tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto memperoleh informasi bahwa saat ini terduga pelaku RAC yang merupakan DPO kasus curas, berada di Jln Sungai Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatsn Binamu.Tepatnya di Lapangan Passamaturukang,
Setelah mendapatkan informasi tersebut Resmob Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Aiptu Abd Rasyad bergerak cepat menuju lokasi.
Saat di lokasi, terduga pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan
Didepan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia membenarkan adanya terduga pelaku curas diamankan oleh Tim Pegasus Resmob.
“Sudah diamankan terduga pelaku yang merupakan DPO, ia dijerat
Pasal 365 Ayat (1) Dan (2) Ke 1-e dan Ke -e KUHPidana”singkatnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini terduga pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Jeneponto.
Laporan_Redaksi
Editor_KJ