Jakarta-Kompas24jam.id, Pemerintah mulai memperketat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan dapur penyedia layanan yang tidak memprioritaskan kelompok rentan terancam kehilangan insentif hingga penghentian sementara operasional.
Melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas), seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diwajibkan melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Kebijakan ini muncul setelah evaluasi lapangan menemukan masih banyak dapur MBG yang belum menjangkau kelompok sasaran utama program. Padahal, kelompok 3B menjadi prioritas karena dinilai paling rentan mengalami masalah gizi dan stunting.
Sebagaimana dikutip dari detikHealth, Selasa (26/5/2026) Deputi Tauwas BGN, Dadang Hendrayuda, menyebut aturan tersebut diterbitkan untuk memastikan distribusi manfaat program tidak bergeser dari tujuan awal.
Menurutnya, hasil inspeksi menunjukkan sejumlah SPPG hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat dari kelompok 3B, jauh di bawah target yang sebelumnya dipatok mencapai 500 penerima manfaat.
Karena itu, BGN menetapkan ambang minimal baru sebanyak 300 penerima manfaat di setiap dapur MBG dan mewajibkan implementasinya mulai 2 Juni 2026.
Sanksi juga disiapkan bagi pengelola yang tidak memenuhi ketentuan.
Kepala SPPG akan menerima peringatan tertulis yang masuk dalam rekam kinerja.
Sementara mitra atau yayasan pengelola dapat dikenai suspend kategori mayor
Tim Redaksi