Jeneponto-Kompas24jam.id, Lagi, sepekan terakhir Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jeneponto berhasil menangkap seorang pria berinisial SY (50), warga Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan diarea pinggir jalan sepi di Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.Jumat/22/5/2026).
Pelaku ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Syahrir mengungkapkan bahwa, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, personil Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Opsnal Narkoba Ipda Zulfitrah Wahid bersama anggota langsung melakukan patroli dan menyisir area yang dimaksud.
“Sesampainya di lokasi, tim membagi wilayah dan memantau situasi. Saat sedang melakukan pemantauan, anggota melihat seseorang berhenti di jalan yang sunyi dengan gerak-gerik mencurigakan.Tim kemudian segera mendekati orang tersebut,” ujar Iptu Syahrir.
Setelah dilakukan penggeledahan badan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di saku jaket sebelah kanan milik terduga pelaku.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan lanjutan di sekitar TKP dan kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok yang di dalamnya berisi 5 (lima) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
Barang bukti itu ditemukan tergeletak di atas tanah yang dibuang oleh pelaku.
Selain sabu, petugas juga menyita 1 (satu) unit handphone android dan 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan transaksi.
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Syahrir.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Jeneponto
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Sebelumnya Satresnarkoba Polres Jeneponto meringkus inisial MN (42) warga
Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.Selasa/19/05/2026