Jeneponto-Kompas24jam.id, Akhirnya, Polres Jeneponto melalui Tim Pegasus Resmob Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Puskesmas Bangkala, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto beberapa bulan yang lalu.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (16/08/2025) sekitar pukul 02.30 Wita di Dusun Sapoletana, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa.
Diketahui, Kasus pencurian ini sendiri terjadi pada Jumat (18/04/2025) sekitar pukul 02.00 Wita di ruang rawat inap Puskesmas Bangkala
Korban adalah Abdul Rahman (37) dan Syahrir.
Saat itu, ia kehilangan barang berharga berupa satu unit handphone Oppo A12, satu unit Vivo Z1 Pro, serta satu buah tas ransel berisi pakaian dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 3.000.000.
Modus pelaku, berinisial MR alias B (25), warga Kabupaten Gowa, terduga pelaku mengatakan bahwa ia masuk melalui jendela lalu mengambil barang milik korban yang saat itu pemiliknya sedang tertidur lelap di ruang rawat inap Puskesmas.
Mengetahui henponya diduga dicuri korban pun melapor ke SPKT Polsek Bangkala untuk ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Tim kemudian bergerak ke lokasi persembunyian di wilayah Gowa dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ungkapnya.
Namun, saat dilakukan pengembangan kasus dan penunjukan TKP lain, pelaku mencoba melawan dan berusaha kabur dengan mendorong petugas.
Meski telah diberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, pelaku tetap tidak mengindahkan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.
“Pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dengan tembakan yang mengenai kaki kanan dan kiri.Setelah itu, pelaku dibawa ke Puskesmas Bangkala untuk mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.
Kini Polres Jeneponto telah mengamankan terduga pelaku dan menyerahkan kepolsek Bangkala beserta barang bukti berupa.
1 unit handphone Oppo A12 (IMEI 861082051394639 & 861082051394621)
1 unit handphone Vivo Z1 Pro (IMEI 865992048894150 & 865992048894143)
1 buah tas ransel warna hitam berisi pakaian milik korban
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun atau 9 tahun lamanya.
Laporan_Redakasi
Editor_KJ






