Lagi, Sat Resnarkoba Polres Jeneponto Kembali Meringkus Tiga Pelaku Narkoba

Jeneponto-Kompas24jam.id, Lagi, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jeneponto kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam operasi yang digelar pada Kamis (25/6), di Perumahan Budi Mulia Permai 2, Desa Kalumpang Loe, Kecamatan Arungkeke,Kabupaten Jeneponto petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti

Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Syahrir, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan salah satu rumah di perumahan tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Tak butuh waktu lama, Tim yang dipimpin oleh Ipda Zulfitrah Wahid langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan.

“Tiba di TKP,, anggota pun mengetuk pintu dan memperkenalkan diri sebelum melakukan penggeledahan didalam rumah,

Dari hasil penggeledahan terhadap ketiga pelaku anggota pun menemukan barang bukti berupa sabui,” ujar Iptu Syahrir dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026) .

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YA (33), warga Bulloe, Desa Bonto Mate’ne, Kecamatan Turatea; H (27), warga Pa’rasangan Beru, Kecamatan Turatea; dan AAP (19), warga Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita antara lain,

· 2 (dua) sachet plastik kecil berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 Gram.
· 1 (Satu) set alat isap atau bong.
· 1 buah batang pireks kaca.
· 2 (dua) buah korek gas.
· 1 (Satu) unit handphone merek iPhone warna putih.
· 1 (Satu) unit handphone android merek Oppo warna biru.

Kasat Resnarkoba Iptu Syahrir menambahkan, barang bukti berupa dua sachet sabu dan alat hisap ditemukan tergeletak di atas lantai rumah. Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut .

“Kami akan terus memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Jeneponto serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian,” tegas Iptu Syahrir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *