Jeneponto -Kompas24jam.id, Untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi obat terlarang di wilayah hukum Polres.
Dalam rangkaian Operasi Antik 2025, tim Opsnal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang jenis daftar “G” berlogo “Y” di Dusun Paccinongang, Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, tanggal 26 Juni 2025, sekitar pukul 00.20 WITA.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial “R” alias “K” (32), warga Jeneponto.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku yang kerap dijadikan lokasi transaksi obat-obatan daftar “G”.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang mendapatkan informasi tersebut segera melakukan patroli dan bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud.
Setibanya di rumah terduga pelaku, petugas mengetuk pintu, tiba-tiba terdengar suara seseorang berlari dari dalam rumah ke arah belakang.Namun, polisi gercep dan berhasil mengamankan orang yang di curigai.
Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku.
Polisi pun berhasil menemukan barang bukti yang di sembunyikan dalam lemari berupa:
1 (satu) toples putih berisi 105 sachet sedang, yang masing-masing sachet berisi 10 butir obat daftar “G” berlogo “Y”, dengan total 1.050 butir.
1 (satu) toples putih lainnya yang berisi 1 sachet plastik besar berisi 821 butir obat yang sama.
2 (dua) unit handphone, masing-masing iPhone warna merah dan iPhone Android warna hijau, ditemukan di tangan pelaku.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 1.871 butir obat daftar “G” berlogo “Y” beserta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Posko Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jeneponto untuk diinterogasi awal, kemudian dibawa ke Mapolres Jeneponto guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Seluruh barang bukti turut diamankan untuk mendukung proses hukum.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Andi Imran Hamid menyampaikan apresiasinya atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan Operasi Antik demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, Kami akan menindak tegas setiap bentuk peredaran baik itu, obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Jeneponto.Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga masyarakat dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, dan penyidik mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Laporan_Redaksi
Editor_KJ





