Jeneponto-Kompas24jam.id, Tim Resmob Satreskrim Polres Jeneponto ringkus dua terduga pelaku pencuri tabung gas
Mereka adalah AS (29) seorang tenaga honorer warga Jalan Morra Dg Bilu Reformasi Kelurahan Empoang, Kecamatan sedangkan BU (31) sesuai identitas KTP warga Lingkungan Borong, Kelurahan Tanralili, Kecamatan Amma’rang Kabuapten Maros
Pelaku melakukan pencurian dikediaman oknum TNI warga Jalan Kelara, Belakang SD Agang Je’ne pada tanggal
14 Maret 2025 sekitar pukul 00.00 wita
Akibat kejadian ini oknum TNI yang bertugas di luar Sulawesi selatan ini melaporkan di Polres Jeneponto ( aduan)
Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Polres Jeneponto ungkap terduga pelaku yang di pimpin langsung Dantim Pegasus Aiptu Abd Rasyad
Kronologi penangkapan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dimana sebelumnya telah di lakukan Pulbaket kemudian diperoleh informasi terkait identitas terduga pelaku (AS) yang sebelumnya sudah di amankan kemudian hasil interogasi, Tim Pegasus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap (BU) tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi keduanya mengaku telah melakukan pencurian dirumah oknum TNI.
Dari hasil jarahannya digunakan untuk untuk membeli minuman keras serta main judi online.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia, membenarkan penangkapan tersebut.
“Sejak menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,”katanya
Setelah mendapatkan informasi, Resmob Polres Jeneponto kemudian bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Keduanya pelaku bersama barang bukti hasil jarahannya berupa 2 biji babung gas 3 Kg warna hijau telah diamankan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya keduanya disangkakan dengan 362 KUHPidana Subs Pasal Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun hingga 7 lamanya.
Kini para pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Jeneponto.
Laporan_Redaksi
Editor_KJ