URC Pegasus Polres Jeneponto Bekuk Pelaku Pencurian Aksesoris Tower di Makassar

JENEPONTO-KOMPAA24JAM.ID, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pegasus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian aksesoris menara telekomunikasi dan menangkap terduga pelakunya di Kota Makassar, Minggu (04/10/2026). Penangkapan ini membuktikan bahwa kejahatan yang melintasi batas wilayah tetap dapat dikejar dan ditindak tegas.

Terduga pelaku berinisial MH (44), warga Jl. Minasaupa, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, dibekuk pada Minggu pagi sekitar pukul 05.20 WITA di kediamannya.

Penangkapan berjalan aman tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H., menjelaskan, peristiwa bermula dari laporan yang diterima pihaknya pada tanggal 25 Agustus 2026 dari seorang warga bernama William Widyani (45), karyawan swasta asal Makassar.

Korban melaporkan bahwa sejumlah aksesoris menara telekomunikasi yang seharusnya dipasang di tiga lokasi berbeda.Yakni, di Kelurahan Bontoraya Kecamatan Batang, Empoang Utara Kecamatan Binamu, dan Tolo Selatan Kecamatan Kelara, ternyata tidak terpasang di tempatnya.

“Korban merupakan atasan pelaku yang berprofesi sebagai teknisi tower.Pada tanggal 21 Agustus 2026, korban menugaskan pelaku untuk membawa serta memasang aksesoris tersebut di ketiga lokasi.Namun saat dilakukan pengecekan pada 25 Agustus, barang-barang itu tidak ditemukan di lokasi,” ungkap AKP Nurman.

Akibat hilangnya barang tersebut, korban menderita kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 4.000.000. Atas dasar tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Sat Reskrim Polres Jeneponto untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Pegasus yang dipimpin AIPTU Abd. Rasyad segera melakukan penyelidikan intensif. Berbekal jejak dan informasi yang dikumpulkan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku yang ternyata berada di wilayah Rappocini, Makassar.

Untuk memastikan kelancaran pengamanan, tim berkoordinasi dan mendapat dukungan penuh dari Tim Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Sangkala, S.H., M.H., CPHR. Bersama-sama mereka bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tepat di kediamannya.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa hambatan maupun perlawanan. Saat ini pelaku sudah berada di Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam,” jelas AKP Nurman.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui pernah menerima tugas membawa dan memasang barang tersebut, namun menyangkal telah melakukan pencurian.Ia memberikan keterangan yang belum konsisten terkait keberadaan aksesoris yang hilang. Pihak kepolisian terus menelusuri jejak barang bukti serta memeriksa keterangan saksi-saksi lain guna mengungkap fakta seutuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai tindak pidana pencurian. Proses hukum tetap berjalan dan kepolisian memastikan tidak ada pihak yang dilindungi dalam perkara ini.

Kepada masyarakat, pihak kepolisian mengimbau agar senantiasa menjaga transparansi dalam setiap penugasan barang milik perusahaan, serta segera melapor ke pihak berwenang apabila mengalami hal serupa agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *