Utang Piutang Berujung Maut, Kurang Dari 24 Jam URC Resmob Bantaeng Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan

BANTAENG-Kompas24jam.id, Tim gabungan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan bersama URC Resmob Polres Bantaeng berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pembunuhan, kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 03.20 WITA.

Terduga pelaku berinisial SY alias Sewang (40), seorang pedagang asal Desa Borongloe, Kecamatan Pajukukang, berhasil diamankan di Jalan Poros Limbung, Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, saat berusaha melarikan diri menuju Kota Makassar.

Pengungkapan kasus ini didasari atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/211/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 2 September 2026.

Kronologi Penemuan Korban

Kapolres Bantaeng melalui Kasat Reskrim AKP Andi Aldiansyah menjelaskan bahwa kasus bermula dari penemuan jasad korban bernama Rudy Anto (53) yang ditemukan di kediamannya di BTN Nelayan, Desa Pajukukang, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, pada Selasa, 1 September 2026 sekira pukul 23.30 WITA.

“Setelah menerima laporan dari istri korban yang menemukan suaminya tergeletak bersimbah darah di ruang tamu, tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengejaran,” ujar Andi Aldiansyah.

Jejak Pergerakan Pelaku

Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pergerakan terduga pelaku yang sempat menjemput ibunya di Kabupaten Jeneponto sebelum melarikan diri mengendarai mobil pick-up menuju arah Makassar.

“Terduga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Gowa saat berupaya melarikan diri menuju Makassar. Saat ini pelaku beserta barang bukti parang sudah kita amankan di Markas Komando Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim.

Motif dan Kronologi Peristiwa

Lebih lanjut, Andi Aldiansyah mengungkapkan motif di balik aksi penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tindakan pelaku dipicu oleh kekesalan terkait masalah utang piutang.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku didasari kekesalan lantaran korban tak kunjung membayar utang sebesar Rp6 juta yang dipinjam sejak dua tahun lalu. Saat ditagih, korban mengaku tidak memiliki uang sehingga pelaku tersulut emosi,” jelas AKP Andi Aldiansyah.

Pelaku melancarkan aksinya di bawah pengaruh minuman keras jenis ballo. Korban mengalami belasan luka tusuk dan robek pada bagian dahi, leher, dada, ulu hati, hingga punggung akibat serangan senjata tajam jenis parang.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penangkapan dan pengembangan perkara, petugas mengamankan barang bukti berupa:

– 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang — sempat disembunyikan di bawah pohon di samping rumah orang tua pelaku di Kabupaten Jeneponto
– 1 (satu) unit mobil pick-up Grand Max warna hitam

Status Perkara

Saat ini terduga pelaku telah ditahan di Markas Komando Polres Bantaeng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *