BANTAENG-KOMPAS24JAM.ID, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL (30), yang diduga mencuri kabel lampu penerangan jalan milik Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng. Penangkapan dilakukan di Jalan Seruni, Kelurahan Tappanjeng, pada Sabtu (31/10/2026).
Penindakan ini bermula saat Dinas Perhubungan Kabupaten Bantaeng menerima laporan dari warga pada Senin, 26 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WITA, bahwa sejumlah lampu penerangan di sepanjang Jalan Andi Manappiang Lembang tiba-tiba padam. Petugas yang meninjau lokasi mendapati kabel pada setiap tiang lampu telah terpotong dan hilang.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim URC Polres Bantaeng yang di pimpin Aipda Sabil segera mendatangi TKP, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV. Dari hasil penelusuran, teridentifikasi pelaku yang kemudian dilacak hingga berhasil diamankan di lokasi yang telah ditentukan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia diduga memotong kabel menggunakan tang, dan ternyata bukan sekali beraksi. AL mengaku telah mencuri kabel lampu jalan di empat lokasi berbeda. Seluruh kabel tembaga hasil aksinya telah dijual, dan uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online, serta kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun 125, 1 buah helm KYT, dan 1 buah tang. Penindakan ini dipimpin oleh Dantim Resmob, Aipda Sabil.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, S.E, M.M., menyampaikan bahwa penanganan perkara didasari Laporan Polisi Nomor: LP/B/283/X/2025/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 27 Oktober 2026.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi,” tegas AKP Andi Aldiansyah.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi tindak kejahatan di lingkungannya. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.







