Jeneponto-Kompas24jam.id, Tim Resmob Pegasus Satuan Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
Seorang terduga pelaku berinisial B (49) diamankan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 05.30 Wita warga Bentenga, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala.
Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki melalui Kasat Reskrim AKP Nurman mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berdasarkan Laporan Pengaduan yang diterima pada tanggal 30 Mei 2026.
“Peristiwa pencurian terjadi pada hari Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Maricayya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto,” terang AKP Nurman
Korban, Muhammad Ja’far, S, warga Maricayya, mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000.
Berawal kejadian pencurian ketika korban mengisi daya handphone miliknya di dalam mobil yang diparkir di depan rumah.
Setelah mengisi daya, korban masuk ke dalam rumah untuk melaksanakan shalat dan membersihkan diri.
Ketika kembali ke mobil, korban mendapati handphone-nya sudah tidak ada.
Dimana, saat itu pelaku sudah mengambil handphone tersebut dengan cara membuka pintu mobil korban yang saat itu tidak terkunci.
Tim Resmob Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Dantim Resmob Aiptu Abdul Rasyad melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa handphone hasil curian berada di Bisangka, Kelurahan Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala.
Tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Lel. R beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO A57 warna Hitam.
Hasil interogasi, Lel. R mengaku memperoleh handphone tersebut dari Lel. B.
Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari keberadaan Lel. B dan menemukannya di rumahnya di Bentenga, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala.
“Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut”ungkap Kasat Reskrim