Gasak Uang Rp55 Juta Milik Bos, Remaja 17 Tahun Diamankan Polisi, Uang DIpakai Beli Iphone & Kebutuhan

BANTAENG-KOMPAS24JAM.ID, Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RA (17) sebagai terduga pelaku pencurian uang milik tempatnya bekerja.

Korban diketahui Andi Arfandi (40), pemilik kafe di Kp. Batu Labbu, Kelurahan Lembang Gantarangkeke, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng.

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp55.000.000,-.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 17.00 WITA oleh Tim URC Resmob yang dipimpin Katim Resmob Aipda Sabil. Kasus tercatat dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/220/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 7 September 2026.

Kejadian bermula ketika korban menyadari sejumlah uang hilang dari tempat penyimpanan di kafe miliknya pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng.

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku melakukan pencurian sebanyak lima kali dalam kurun waktu berbulan-bulan:

– Kali pertama: Mengambil sekitar Rp200.000 saat pintu kamar korban terbuka
– Kali kedua: Mengambil Rp10.000.000 — dibelikan iPhone 13 Pro, cicilan motor suami, pakaian
– Kali ketiga: Mengambil Rp10.000.000 — dibelikan iPhone 13 Pro, jam tangan iWatch KW, kebutuhan sehari-hari
– Kali keempat: Mengambil Rp10.000.000 — dibelikan dudukan springbed, ponsel Samsung untuk suami, dan kebutuhan lain
– Kali kelima: Mengambil Rp20.000.000 — dibelikan jaket suami dan kebutuhan sehari-hari

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti: uang tunai Rp5.800.000,-, satu unit iPhone 13 Pro, satu buah jam tangan iWatch KW, dua kardigan, tiga celana panjang, satu dudukan springbed, serta saldo dompet digital DANA sebesar Rp252.891 dan SeaBank sebesar Rp7.932.734. Total uang dan saldo digital yang diamankan mencapai sekitar Rp13.985.625,-.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *