JENEPONTO-KOMPAS24JAM.ID, Tim URC Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abdul Rasyad berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) berinisial Ardi Ari Sandi (40), warga Jalan Nyallang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, di bawah pimpinan Aiptu Abdul Rasyad.
Penangkapan ini didasari Laporan Polisi No. LP/B/604/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 31 Agustus 2026, serta laporan pengaduan terkait tindakan pengancaman yang terjadi sebelumnya.
KEJADIAN: RAMPAS TAS BERISI RATUSAN JUTA RUPIAH
Kejadian berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026 di Jalan Karya, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekati mobil korban dari belakang sambil membawa parang, lalu memukul kaca depan dan kaca samping mobil berkali-kali hingga pecah.
Sabetan parang sempat mengenai tangan korban hingga mengalami luka terbuka. Saat korban turun untuk menghindar, pelaku langsung menyambar tas selempang milik korban yang berisi uang tunai Rp13.000.000,-, 4 buah anting emas, 4 buah cincin emas, 1 buah kalung emas, beserta buku dan nota pembayaran. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp70.000.000,-. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jeneponto.
PENANGKAPAN: PELAKU MEMBERONTAK DITEMBAK PERINGATAN TETAP BERTAHAN
Pada Sabtu, 5 September 2026, Tim URC Resmob mendatangi tempat persembunyian pelaku di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat dalam perjalanan kembali ke Polres Jeneponto pada Rabu, 5 September 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, pelaku meminta berhenti untuk buang air kecil. Tiba-tiba ia memberontak, mendorong anggota kepolisian, dan berusaha melarikan diri.
Tim memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun pelaku tidak berhenti. Petugas kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur hingga pelaku terkena tembakan di bagian betis dan telapak kaki sebelah kanan. Pelaku selanjutnya dibawa ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diproses di Polres Jeneponto.
ADAPUN BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN:
– 1 buah tas
– 1 buah pirex (alat hisap narkotika)
– 1 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu
– 2 buah cincin emas dengan batu permata
– Uang tunai Rp1.000.000,- (10 lembar pecahan Rp100.000,-)
– 1 unit timbangan barang
HASIL PEMERIKSAAN: RESIDIVIS, HASIL KEJAHATAN UNTUK NARKOTIKA & JUDI ONLINE
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya:
– Melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap mantan istrinya sendiri
– Pernah melakukan pencurian sebelumnya berupa timbangan barang
– Uang dan perhiasan hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika, judi online, dan kebutuhan sehari-hari
– Merupakan residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan sekitar satu bulan yang lalu
TINDAK LANJUT
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kni pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Jeneponto








