JENEPONTO-KOMPAS24JAM.ID, Pengadaan alat kesehatan CT Scan di RSUD Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto kembali menjadi sorotan publik. Alat yang baru saja dihadirkan pada 27 Juni 2026, kini dikabarkan mengalami kerusakan dan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan pasien.
Akibat kondisi tersebut, sejumlah pasien yang membutuhkan pemeriksaan CT Scan terpaksa harus beralih ke RS Anwar Makkatutu di Kabupaten Bantaeng.
Situasi ini tentu membebani masyarakat Jeneponto, yang seharusnya dapat memperoleh pelayanan kesehatan secara lengkap di daerahnya sendiri.
Masyarakat berhak mendapat kepastian bahwa fasilitas yang telah disediakan dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Jangan sampai pasien yang membutuhkan penanganan segera justru harus menempuh perjalanan jauh ke kabupaten lain hanya karena fasilitas di rumah sakit daerah mengalami gangguan.
LPM Desak Penjelasan Terbuka
Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM), Agung Setiawan menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sekadar kerusakan teknis biasa.Mengingat alat tersebut baru beroperasi sebentar sejak 27 Juni 2026, harus ada penjelasan terbuka mengenai kualitas alat, proses instalasi, uji fungsi, pemeliharaan, garansi, hingga mekanisme pengadaannya.
LPM mempertanyakan beberapa hal mendasar:
Siapa penyedia CT Scan tersebut? Apakah spesifikasinya sesuai dokumen pengadaan? Apakah alat telah melalui uji fungsi dan kelayakan sebelum digunakan? Apa penyebab kerusakannya? Berapa lama alat tersebut tidak dapat beroperasi? Dan siapa yang bertanggung jawab memastikan alat segera kembali berfungsi?
“Jangan sampai masyarakat hanya diberi informasi bahwa alat rusak, sementara pasien harus mencari pelayanan ke daerah lain. Pemerintah dan pihak rumah sakit harus menjelaskan secara terbuka apa penyebabnya dan kapan alat tersebut dapat kembali digunakan,” tegas LPM.
Minta Pemeriksaan Proses Pengadaan
LPM mendesak Inspektorat dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan dan kondisi teknis CT Scan, mencakup dokumen kontrak, spesifikasi, berita acara serah terima, hasil uji fungsi, dokumen pemeliharaan, serta ketentuan garansi.
Pemeriksaan ini penting untuk memastikan tidak ada ketidaksesuaian antara barang yang diterima dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku dalam proses pengadaan.
Pelayanan kesehatan masyarakat tidak boleh terganggu hanya karena fasilitas yang seharusnya tersedia tidak dapat berfungsi. LPM meminta pihak RSUD Lanto Daeng Pasewang memberikan penjelasan resmi mengenai status CT Scan, penyebab kerusakan, proses perbaikan, serta kepastian waktu alat kembali beroperasi.
Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kontrak, pihak yang bertanggung jawab wajib dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan yang berlaku.
📌 PERNYATAAN TEGAS LPM
USUT PROSES PENGADAANNYA, PERIKSA KELAYAKAN ALATNYA, BUKA STATUS GARANSI DAN PEMELIHARAANNYA, SERTA PASTIKAN HAK PASIEN UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN YANG LAYAK.
CT SCAN BARU HADIR, KINI DIKABARKAN RUSAK.
PASIEN HARUS KE BANTAENG.
PUBLIK BERHAK BERTANYA: APA YANG SEBENARNYA TERJADI?
Terpisah Direktur Rumah Sakit Lanto Daeng Pasewang, drg.Irawati S, M.Kes melalui Humasnya, ia membantah bahwa CT Scan yang rusak itu yang lama bukan CT scan yang baru
“CT Scan yang baru sementara pengurusan izin operasional jadi belum bisa digunakan”tulisnya melalui pesan WhatsAppnya








