BANTAENG -KOMPAS24JAM.ID, Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Bantaeng Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap tiga orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bantaeng.
Bersama para pelaku, tim juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 12,63 gram.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Idik I Opsnal Satresnarkoba Polres Bantaeng yang dipimpin Ipda Awaluddin Latif segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sekaligus menangkap tiga terduga pelaku beserta barang bukti di wilayah Morowa, Desa Bonto Matene, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 04.30 WITA.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, IPTU Chaidir, S.H, M.H, saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/9/2026).
DAFTAR BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN:
– 1 sachet besar kristal bening diduga sabu (6,39 gram)
– 1 sachet sedang kristal bening diduga sabu (3,00 gram)
– 1 sachet sedang bening diduga sabu (3,24 gram)
– 1 buah bong alat hisap sabu
– 1 bungkus isi sachet kosong belum terpakai
– 1 sachet kosong ukuran kecil bekas sabu
– 1 buah korek api
– 2 buah pirex kaca
– 1 buah timbangan digital
– 1 buah handphone merek Oppo warna hitam
– 1 buah handphone merek Vivo warna biru muda
– 1 buah handphone merek Realmi warna biru muda
IDENTITAS TERSANGKA:
Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah:
– DM (47), warga Parampangi, Desa Bonto Maccini
– IR (30), warga Jalan Ki Hajar Dewantoro, Bissappu
– SA (41), warga Kelurahan Onto
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Bantaeng untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
PASAL YANG DIJERATKAN:
Para tersangka dijerat dengan ketentuan:
Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya , ketiga pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Bantaeng.








