Kerugian Pencurian Rumah Kosong di Bantaeng Capai Rp307 Juta, Residivis 59 Tahun Warga Jeneponto Ditangkap Polisi

BANTAENG-KOMPAS24JAM.ID, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng berhasil menangkap terduga pelaku pencurian berinisial IM (59), seorang residivis. Aksi pelaku menimbulkan kerugian korban mencapai sekitar Rp307.500.000 (Tiga Ratus Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Penangkapan dilakukan setelah tim dipimpin Aipda Sabil mengembangkan penyelidikan atas kasus pencurian yang terjadi di Jalan Kemiri, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 09.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., menjelaskan kronologis kejadian. Bermula ketika korban Iman Indrawan, seorang karyawan BUMN, meninggalkan rumah menuju Kota Makassar pada pagi hari. Namun pukul 14.00 WITA, korban mendapat kabar dari asisten rumah tangga bahwa rumahnya telah dimasuki pencuri. Pelaku diduga memanjat pagar, mencungkil pintu belakang, lalu masuk ke dalam rumah.

Dari dalam rumah, IM mengambil uang tunai senilai Rp17.000.000 serta emas berbagai jenis sekitar 120 gram ditaksir Rp288.000.000 dan jam tangan senilai Rp2.500.000.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/215/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULSEL tanggal 7 September 2026, tim melakukan pemeriksaan saksi serta penelusuran rekaman CCTV di sekitar TKP. Hasil penyelidikan mengarah ke kediaman pelaku di Kampung Ujung Loe, Kelurahan Biring Kassi, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Penangkapan

Pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 05.20 WITA, tim yang dipimpin Aipda Sabil bersama personil Sat Reskrim Polres Jeneponto bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan IM beserta barang bukti. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, IM mengakui perbuatannya. Ia masuk dengan memanjat pagar samping, mencungkil pintu samping menggunakan linggis besi, lalu merusak pintu kamar dan lemari kaca untuk mengambil barang berharga.Ia mengaku beraksi sendirian setelah mengintai memastikan rumah kosong.

Uang hasil curian Rp17.000.000 digunakan membayar hutang. Sebagian emas yang dijual laku Rp56.000.000 juga habis untuk melunasi hutang. IM mengaku terlilit utang sekitar Rp70.000.000 di Jeneponto. Setelah beraksi, tas milik korban dan linggis dibuangnya di Jembatan Kampung Tangnga-tangnga.

Barang Bukti yang Diamankan:

– 1 keping logam mulia Gallery24 berat 10 gram
– 1 keping logam mulia Antam berat 10 gram
– 2 keping logam mulia Antam berat 5 gram
– 1 keping logam mulia Antam berat 2 gram
– 1 keping logam mulia Antam berat 1 gram
– 1 keping logam mulia UBS 0,5 gram
– Gelang emas, gelang emas putih, kalung, cincin, anting, mata kalung/gelang — masing-masing berjumlah sesuai rincian
– 1 kwitansi, kotak perhiasan, tempat perhiasan
– 1 unit sepeda motor beserta helm, pakaian, dan sandal yang digunakan saat beraksi

Saat ini IM telah ditahan di Mapolres Bantaeng dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

AKP Andi Aldiansyah mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, memastikan pintu dan jendela terkunci rapat saat meninggalkan rumah, serta tidak meninggalkan kunci di tempat mudah diketahui guna mencegah kejahatan serupa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *