Kerja Sama Pengadaan Obat RS Latopas Disorot LPM, MoU Diminta Dibuka Secara Transparan

JENEPONTO-KOMPAS24JAM.ID, Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) menyoroti dugaan kerja sama pengadaan obat antara RSUD Lanto Daeng Pasewang (RS Latopas) dengan Apotek Bersama melalui perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU).

Dimana, LPM mempertanyakan substansi, dasar hukum, serta kewajaran harga yang diterapkan dalam kerja sama tersebut.

Dewan Komando LPM, Agung Setiawan, secara khusus mempertanyakan tata kelola pengadaan obat di RS Latopas, mulai dari informasi ketersediaan obat, dugaan keterlambatan pembayaran kepada penyedia, dugaan pembelian obat secara langsung melalui Apotek Bersama, hingga adanya dugaan perbedaan harga antara obat yang diperoleh melalui kerja sama tersebut dibandingkan dengan harga pada mekanisme e-purchasing.

Dalam penelusuran yang dilakukan LPM, Kepala Farmasi RS Latopas mengonfirmasi bahwa kerja sama dengan Apotek Bersama memang memiliki MoU yang menjadi acuan dasar kesepakatan.Justru karena adanya MoU tersebut, LPM menuntut penjelasan lebih mendalam terkait substansi dokumen itu.

“Kami sudah mendapatkan penjelasan dari Kepala Farmasi bahwa ada MoU yang menjadi acuan kesepakatan dengan Apotek Bersama. Justru karena disebut ada MoU, kami ingin melihat dan mengetahui isi serta dasar kerja sama tersebut.MoU tidak boleh hanya menjadi alasan administratif, tetapi harus dapat menjelaskan mengapa kerja sama itu dibutuhkan dan bagaimana prosesnya dilakukan,” tegas Agung.

LPM juga mempertanyakan alasan manajemen RS Latopas menjalin kerja sama baru dengan Apotek Bersama, padahal sebelumnya telah terdapat penyedia obat yang sudah bekerja sama dengan pihak rumah sakit.

“Kalau sebelumnya sudah ada penyedia obat yang bekerja sama dengan RS Latopas, mengapa kemudian dilakukan kerja sama melalui MoU dengan Apotek Bersama? Apa dasar dan urgensinya? Apakah murni karena kebutuhan pelayanan dan ketersediaan obat, atau ada pertimbangan lainnya?” tanya Agung.

LPM meminta pihak rumah sakit melakukan pembandingan antara harga obat yang diperoleh melalui Apotek Bersama berdasarkan MoU dengan harga obat yang sama melalui e-purchasing atau mekanisme pengadaan resmi lainnya. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap transaksi dilakukan secara efisien, transparan, sesuai kebutuhan pelayanan, dan tidak menimbulkan potensi kerugian bagi rumah sakit.

Selain itu, LPM meminta manajemen RS Latopas menjelaskan secara terbuka nilai dan jangka waktu MoU, jenis obat yang tercakup, mekanisme pemesanan, harga satuan, volume pembelian, mekanisme pembayaran, serta pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan dan mengevaluasi kerja sama tersebut.

“Kami tidak mengatakan telah terjadi konflik kepentingan atau kepentingan bisnis pribadi. Itu harus dibuktikan.Namun, ketika ada kerja sama baru sementara sebelumnya sudah terdapat penyedia obat, publik berhak mengetahui alasan dan dasar kerja sama tersebut.Apalagi Kepala Farmasi sendiri menyampaikan bahwa ada MoU sebagai acuan kesepakatan,” ujar Agung.

Oleh karena itu, LPM mendorong dilakukan audit terhadap proses pengadaan dan transaksi obat RS Latopas, termasuk pemeriksaan mendalam terhadap isi MoU, kewajaran harga, mekanisme pemilihan pihak yang bekerja sama, kesesuaian volume pembelian dengan kebutuhan rumah sakit, serta seluruh dokumen pembayaran.

“Kalau kerja sama tersebut memang untuk kepentingan pasien dan pelayanan, buka dokumennya secara transparan. Dengan begitu publik bisa melihat bahwa MoU tersebut memang dibuat untuk menjamin ketersediaan obat dan bukan untuk kepentingan bisnis pihak tertentu,” tutup Agung Setiawan, Dewan Komando LPM.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *