JENEPONTO-KOMPAS24JAM.ID, Kuasa hukum korban kasus penyiraman cairan cabai di Kabupaten Jeneponto, Andi Alwi Mallarangan, secara tegas mempertanyakan kinerja dan keseriusan Satreskrim Polres Jeneponto dalam memburu tiga terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), namun hingga kini belum berhasil diamankan. Bahkan, para pelaku disebut masih leluasa beraktivitas dan aktif menggunakan media sosial seolah-olah tidak sedang diburu pihak berwajib.
“Saya menyayangkan kinerja kepolisian dalam proses pencarian para tersangka yang sudah berstatus DPO yang sampai saat ini belum berhasil diamankan. Padahal para tersangka diketahui masih bebas menggunakan media sosial. Bagaimana dengan alat khusus yang bisa digunakan oleh kepolisian untuk mendeteksi keberadaan para tersangka atau DPO?” tegas Andi Alwi, mempertanyakan efektivitas upaya pelacakan yang seharusnya dapat dilakukan melalui jejak digital yang masih aktif.
Andi Alwi menegaskan, penetapan status DPO tidak boleh berhenti sekadar sebagai formalitas administrasi. Justru karena para pelaku masih terlihat aktif di ruang publik dan media sosial, aparat seharusnya memiliki titik terang untuk segera melakukan penangkapan.
“Apakah belum ada keseriusan untuk dikerjakan secara maksimal? Ada apa? Tindakan para pelaku ini sudah termasuk mencederai institusi kepolisian yang belum berhasil mendapatkan para pelaku. Jangan sampai status DPO hanya tertulis di atas kertas, sementara pelaku tetap bebas bergerak dan memamerkan kebebasannya di hadapan publik,” tegasnya.
Kasus penyiraman cairan cabai dan pengeroyokan tersebut terjadi di wilayah hukum Kabupaten Jeneponto. Polres Jeneponto melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim telah menetapkan tiga orang sebagai DPO, yaitu: Marasanda (21), M.Ibra S. (26), dan Citra Ayu Lestari Erang (34).
Kanit PPA Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Sri Sulkadri K, membenarkan telah diterbitkannya surat penetapan DPO terhadap ketiga orang tersebut. “Iye, sudah dikeluarkan ataupun diterbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, ketiga DPO tersebut belum berhasil diamankan.
Kuasa hukum korban berharap kepolisian tidak berhenti pada tahap penetapan, melainkan segera mengerahkan seluruh upaya dan sarana yang dimiliki untuk menangkap para pelaku guna memberikan kepastian hukum bagi korban maupun masyarakat luas.
“Sorotan masyarakat tidak henti-hentinya tertuju kepada kepolisian sebagai harapan masyarakat pencari keadilan untuk menindak para pelaku secara tegas. Kami meminta agar kasus ini diproses hingga tuntas, tidak ada yang kebal hukum, dan keadilan benar-benar dirasakan oleh korban,” tutup Andi Alwi.
Hingga saat ini, pihak Satreskrim Polres Jeneponto belum memberikan keterangan resmi terkait kendala atau perkembangan terbaru dalam upaya penangkapan ketiga DPO tersebut.








