JENEPONTO-KOMPAS24JAM.ID, Dugaan penyalahgunaan dokumen resmi dan pemalsuan stempel kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, kasus menyangkut pencatutan dokumen sertifikat halal yang diduga digunakan tanpa izin di lokasi Dapur MBG Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Pihak pemilik perusahaan yang menerbitkan sertifikat halal tersebut secara tegas menyatakan keberatan dan menegaskan bahwa dokumen tersebut memang pernah diberikan atau diserahkan kepada pihak yang mengelola Dapur MBG.Namun, tak pernah mengambil barang ke pemilik perusahaan tersebut
Dokumen tersebut diduga dicatut dan digunakan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan resmi dari pemiliknya.
Ironisnya, bukan hanya dokumen yang diduga digunakan tanpa hak, stempel yang tertera pada dokumen tersebut pun dikabarkan diduga merupakan stempel palsu.
Hal ini tentu memperberat dugaan pelanggaran yang terjadi, mengingat pemalsuan stempel resmi merupakan tindak pidana yang diatur dalam hukum yang berlaku di Indonesia.
Pemilik perusahaan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya penggunaan nama dan dokumen sertifikat halal miliknya di lokasi tersebut tanpa izin sama sekali.
Pihaknya menegaskan tidak pernah melakukan kerja sama, perjanjian, maupun kepada pihak pengelola Dapur MBG tersebut
“Sertifikat halal itu milik kami, bukan milik mereka. Kami tidak pernah memberikan izin untuk digunakan di sana. Dan yang lebih ironis, stempel yang ada di dokumen yang mereka pakai itu bukan stempel kami , diduga itu palsu,” ungkap perwakilan pemilik perusahaan.
Dugaan pemalsuan stempel dan pencatutan dokumen sertifikat halal ini dinilai sangat merugikan pihak pemilik perusahaan sekaligus membahayakan kepercayaan publik terhadap jaminan kehalalan makanan yang disajikan di lokasi tersebut.
Masyarakat yang mengonsumsi makanan yang disajikan berpotensi besar tidak mengetahui bahwa sertifikat halal yang menjadi dasar kepercayaan mereka diduga tidak sah dan tidak diakui oleh pihak yang berwenang menerbitkannya.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola Dapur MBG yang di maksud terkait dugaan pencatutan dokumen dan pemalsuan stempel tersebut.
Pihak pemilik perusahaan berencana akan menempuh jalur hukum guna menuntut tanggung jawab atas penyalahgunaan nama dan dokumen miliknya, serta dugaan pemalsuan stempel yang merugikan nama baik perusahaan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan diharapkan pihak berwenang segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta sebenarnya, memproses hukum pihak yang bertanggung jawab, serta melindungi masyarakat dari risiko mengonsumsi makanan yang jaminan kehalalannya diragukan.
Informasi yang di himpun, bahwa, kejadian pemalsuan dokumen halal dan dugaan pemalsuan stempel sudah berlangsung setahun lebih lamanya








