Pungutan Parkir Diduga Meleset dari Aturan Daerah, LPM Minta Polres Jeneponto Bongkar Mekanisme Pengelolaan

JENEPONTO-KOMPAS24JAM.ID, Persoalan pengelolaan parkir di lingkungan RSUD Lanto Daeng Pasewang (RS Latopas) kini memasuki ranah hukum.

Perusahaan atau pihak ketiga yang mengelola parkir di rumah sakit tersebut resmi dilaporkan ke Polres Jeneponto terkait dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli).

Pemungutan yang diduga dilakukan dinilai menarik tarif tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jeneponto.

Laporan tersebut diajukan setelah ditemukannya dugaan pungutan kepada masyarakat dengan nominal yang jauh melampaui tarif resmi yang ditetapkan pemerintah daerah. Salah satu fakta yang mencuat adalah adanya masyarakat yang harus membayar Rp8.000 untuk parkir selama kurang lebih tujuh jam, padahal tarif yang berlaku berdasarkan ketentuan daerah hanya Rp2.000 per sekali parkir.

Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) menegaskan persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai selisih tarif parkir.Jika terbukti terjadi pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka harus dipertanyakan dasar hukum pemungutan tersebut, siapa yang memberikan kewenangan, ke mana uang hasil pungutan disetorkan, serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.

Dewan Komando LPM, Agung Setiawan, menyatakan bahwa laporan ke Polres Jeneponto merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan pengelolaan fasilitas publik.

“Kami tidak ingin persoalan ini hanya dilihat sebagai soal tarif. Kalau masyarakat benar-benar dipungut tidak sesuai dengan Perda dan Perbup, maka aparat penegak hukum harus mengusut siapa yang memberikan kewenangan, bagaimana mekanisme pemungutannya, ke mana aliran uangnya, dan apakah terdapat unsur tindak pidana di dalamnya,” tegas Agung Setiawan.

LPM juga menegaskan bahwa keberadaan pihak ketiga dalam pengelolaan parkir tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk menetapkan atau menarik tarif sesuka hati. Setiap pungutan terhadap masyarakat wajib memiliki dasar hukum, mekanisme yang jelas, transparansi penerimaan, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa publik.

Oleh karena itu, LPM mendesak Polres Jeneponto untuk tidak hanya memeriksa petugas parkir di lapangan. Aparat diminta menelusuri seluruh dokumen kerja sama antara RS Latopas dengan perusahaan pengelola parkir, termasuk dasar penetapan tarif, bentuk perjanjian, kewajiban penyetoran penerimaan, bukti transaksi, hingga pihak yang memiliki kewenangan atas pengelolaan parkir tersebut.

“Jangan sampai masyarakat dijadikan objek pungutan, sementara pengelolaan dan aliran uangnya tidak jelas.Kami meminta Polres Jeneponto membongkar persoalan ini secara terang dan profesional,” lanjut Agung.

LPM menegaskan laporan tersebut sepenuhnya masih berupa dugaan dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.Namun, laporan ini tidak boleh dipandang sebelah mata karena menyangkut uang masyarakat dan pengelolaan fasilitas milik pemerintah daerah.

LPM mendesak Polres Jeneponto segera melakukan penyelidikan secara transparan dan memeriksa seluruh pihak terkait. Jika ditemukan pelanggaran atau unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Publik berhak tahu: siapa yang mengelola, atas dasar apa masyarakat dipungut, berapa yang dipungut, dan ke mana uangnya. Jangan ada ruang bagi pungutan yang tidak memiliki dasar hukum,” tutup Agung Setiawan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *