Respon Kerja Sama Apotek, Pihak RSUD Latopas Tegaskan Ada Dasar Hukum & Prosedur Resmi

JENEPONTO-KOMPAS24JAM.ID, Manajemen RSUD Lanto Daeng Pasewang (RS Latopas) memberikan penjelasan resmi terkait kerja sama pengadaan obat dengan Apotek Bersama yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa kerja sama tersebut dilakukan secara resmi melalui perjanjian kerja sama yang memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas.

Pihak rumah sakit menyebut perjanjian tersebut dilengkapi nomor serta tanggal penetapan sebagaimana tercantum dalam dokumen kerja sama. RSUD juga menegaskan bahwa mekanisme kerja sama tersebut telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Menurut manajemen, pengadaan obat dilakukan untuk memastikan ketersediaan obat bagi pasien sekaligus mencegah terjadinya kekosongan stok di rumah sakit.

“Pengadaan obat dilakukan untuk menjamin ketersediaan obat, keamanan pasien, serta mencegah kekosongan stok obat di rumah sakit,” demikian penjelasan pihak RSUD

Manajemen juga menyatakan seluruh proses administrasi dan mekanisme pengadaan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Termasuk dalam hal pembayaran, pihak rumah sakit menegaskan prosesnya dilakukan berdasarkan ketentuan dan mekanisme administrasi yang telah ditetapkan.

Selain menjelaskan mekanisme kerja sama, RSUD Lanto Dg. Pasewang juga memberikan penjelasan mengenai legalitas Apotek Bersama. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Apotek Bersama memiliki izin operasional yang lengkap dan sah sehingga memenuhi syarat untuk menjalin kerja sama pengadaan obat dengan pihak rumah sakit.

Dengan penjelasan ini, manajemen RSUD Latopas berharap publik dapat memahami bahwa setiap langkah yang diambil telah melalui prosedur yang ketat dan mengutamakan kepentingan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *