JENEPONTO-KOMPAS24JAM.ID, Tim URC Pegasus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian Handphone Samsung Galaxy A07 senilai Rp1.550.000. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 22.30 WITA, di Jl. H. M. Dg. Gassing, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim URC Sat Reskrim Polres Jeneponto Aiptu Abd Rasyad bersama jajarannya.Berdasarkan laporan pengaduan korban Lenni Marlina Tanro, (47), seorang PNS Guru yang melaporkan kehilangan handphone miliknya pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di Jl. Rajamilo, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan korban, pada malam kejadian anaknya sedang bermain di tempat jualan telur milik temannya, sementara korban berada di tenda kemah berjarak sekitar 100 meter. Sekitar pukul 23.00, korban sempat memegang HP-nya lalu mengembalikannya kepada anaknya dan kembali ke tenda kemah. Pukul 01.00 dini hari, saat anaknya pulang ke tenda, HP tersebut sudah tidak ada di dalam tas milik teman anaknya.Korban mencarinya sepanjang jalan antara tenda kemah dan tempat jualan telur, namun tidak ditemukan. HP yang hilang tersebut berupa Samsung Galaxy A07 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 350576857014547 dan IMEI 2: 350580197014548, yang berisi data-data penting serta aplikasi m-banking. Kerugian ditaksir mencapai Rp1.550.000.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim URC Pegasus, diperoleh informasi bahwa handphone tersebut ditemukan oleh seorang warga yang berdomisili di Jl. H. M. Dg. Gassing, Kelurahan Pabiringa.Tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial S Binti M (53), seorang pegawai honorer.Pelaku kemudian dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menemukan handphone tersebut di pinggir drainase area perkemahan Jl. Rajamilo. Namun, pelaku juga mengaku telah membersihkan seluruh data di dalam handphone tersebut sebelum diamankan polisi. Motif pelaku mengambil HP tersebut dikatakan untuk digunakan dalam kebutuhan sehari-hari.
Barang Bukti & Ancaman Hukum
Polisi berhasil menyita 1 unit Handphone Samsung Galaxy A07 sebagai barang bukti. Terduga pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 476 dan Pasal 521 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H. melaporkan bahwa pihaknya telah mendatangi TKP, melakukan interogasi terhadap korban dan saksi, serta mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku beserta hasil jarahannya sudah diamankan”singkatnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Jeneponto








