JENEPONTO-KOMPAS24JAM.ID, Tidak berdiam diri menunggu kepastian hukum proses penangkapan terhadap ketiga orang tersangka sampai saat ini
Satuan Reskrim Polres Jeneponto belum berhasil mengamankan yang sudah berstatus DPO.
Penasihat hukum korban kasus penyiraman air cabai & pengeroyokan di Kelara, Kabupaten Jeneponto, mengambil langkah hukum yang lebih tinggi dan tegas.Melalui kantor hukum Andi Alwi Mallarangan, S.H. & Rekan, surat resmi telah dilayangkan kepada dua lembaga tinggi negara sekaligus:
Keduanya, Kepala Divisi Propam Mabes Polri dan Ketua Komisi III DPR-RI Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada:
1. KETUA KOMISI III DPR-RI
Cq. Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kompleks Parlemen, Gedung DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat
2. KEPALA DIVISI PROPAM MABES POLRI
Markas Besar POLRI, Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Langkah ini diambil sebagai bentuk ketidakpuasan sekaligus upaya mendesak agar kasus yang menimpa Yesti Lestari (36), warga Kelara, Jeneponto, lebih dapat ditangani secara profesional, transparan, dan tidak dihambat oleh kepentingan apa pun. Ketiga orang yang diduga pelaku, Marasanda (21), M. Ibra S. (26), dan Citra Ayu Lestari Erang (34), hingga saat ini belum ditangkap, padahal identitas mereka sudah diketahui dengan jelas bahkan aktif menggunakan media sosial.
Dalam surat yang disampaikan, penasihat hukum menegaskan bahwa Upaya penangkapan yang terus berlangsung bukan sekadar kelalaian, melainkan mengancam rasa keadilan dan keselamatan korban serta masyarakat luas.Korban menuntut agar pihak kepolisian bertindak lebih cepat, tegas, dan tanpa pandang bulu.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa, kami hanya meminta hukum berjalan sebagaimana mestinya.Jika di tingkat Satuan Reskrim Polres Jeneponto belum berhasil sebagaimana yang diharapkan, maka kami melapor kepada atasan tertinggi agar diawasi langsung,” tegas Andi Alwi Mallarangan, penasihat hukum korban.
Surat ini menjadi bukti bahwa korban tidak akan menyerah begitu saja.Mata masyarakat kini tertuju pada respons Mabes Polri dan Komisi III DPR-RI: apakah kasus ini akan segera ditindaklanjuti, atau justru dibiarkan berlalu tanpa kejelasan?
Langkah ini sekaligus menjadi pesan keras kepada seluruh jajaran kepolisian: keadilan tidak bisa ditunda, dan kekuasaan tidak boleh melindungi siapa pun yang bersalah.








